Media Humas Polri // Medan
Dalam penggerebekan, petugas menangkap 4 orang termasuk diantaranya yang merupakan pengedar, dan menyita sejumlah paket sabu siap edar, serta setengah kilogram lebih daun ganja kering. Pemukiman padat yang digerebek, terletak di Jalan Brigjen Katamso Gang Satria, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Saat merangsek masuk ke perkampungan, sejumlah pria sempat berupaya melarikan diri, meskipun akhirnya berhasil ditangkap usai petugas terlibat pergumulan dengan para pelaku. Total, terdapat & warga yang ditangkap, dan 4 diantaranya yakni TY (40), RJ (37), SH (41), dan ES (46) diketahui berstatus sebagai pengedar.
“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang kita terima dari masyarakat, dan bagian dari penyelidikan kami, setelah kemarin Polsek Medan Kota menangkap pelaku pencurian ban mobil, yang mengaku membeli narkoba dari kawasan ini,” ungkap Kasatres narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Sitepu.
Ditambahkan Jhon, dari 4 pengedar yang ditangkap, 3 diantaranya yakni TIY, RJ, dan SH merupakan pengedar narkotika jenis sabu, sedangkan pelaku berinisial ES, merupakan pengedar narkotika jenis ganja, dengan barang bukti 4 paket ganja seberat 22,27 gram.
“4 pengedar yang kita tangkap, 3 diantaranya berstatus sebagai pengedar sabu dengan berat total barang bukti yakni 6,76 gram. Kita juga temukan lebih dari setengah kilogram ganja, yang mash kita selidiki milik siapa. Kedepannya, tentu kawasan ini akan kita awasi, sesuai dengan komitmen kita dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tandas Jhon Sitepu. ( M. Tohir )