Tim Jatanras Polresta Samarinda Tangkap Pelaku Curanmor Di Kecamatan Sambutan

Media Humas Polri//Samarinda

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani kejahatan jalanan. Seorang pria berinisial SA berhasil diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda..

Bacaan Lainnya

Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 09.20 WITA di Jalan Majenang RT 03. Berdasarkan keterangan korban, Ahmad Romadhon (41), sepeda motor miliknya raib setelah diparkir di depan rumah dalam kondisi kunci masih menempel. Saat korban kembali keluar, motor tersebut telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras segera melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui beralamat di Jalan Gerilya, Gang Sementara RT 33, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

Setelah melakukan pemantauan, petugas akhirnya berhasil menangkap SA di kediamannya tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor curian, serta fotokopi STNK dan BPKB yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas.

Proses Hukum Berlanjut

 

Kasat Reskrim Polresta Samarinda membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen Polresta Samarinda dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi warga,” ungkapnya.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan, dan memastikan kunci tidak tertinggal pada motor meski hanya dalam waktu singkat.( Alfian )

Pos terkait