Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Berhasil Tangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Kuansing

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing meringkus Dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di lokasi berbeda. Kedua tersangka, yakni AY (33), warga Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing; dan EN (25), warga Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Jum’at (13/10/23) sekira Pukul 01.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengungkapkan “pelaku EN (25), diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan AY (33) adalah penyalah guna. Ada dua lokasi penangkapan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini,” jelas IPTU Novris.

“Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Jum’at Tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 00.00 WIB di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika,”

“Tim Mata Elang Satres Narkoba pertama melakukan penangkapan terhadap AY (33) sekira pukul 01.00 WIB, tersangka ini kata Kasat “sedang berada di dalam rumahnya di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, saat dilakukan penangkapan ditemukan seperangkat alat hisap bong dan 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga berisi sisa narkotika jenis sabu diatas meja di dalam kamar tempat tidur AY (33), saat diinterogasi, AY (33) menerangkan bahwa seperangkat alat hisap bong yang berisi sisa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan mendapatkan narkotika jenis sabu yang digunakan tersebut dibeli dari EN (25) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” ungkap IPTU Novris.

“Dari penangkapan tersangka AY (33) Tim Mata Elang Satres Narkoba mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca virex diduga berisi sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) unit hand Phone, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) buah sendok, 1 (satu) buah bong dan 2 (dua) buah mancis, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,”

Dari hasil introgasi terhadap AY (33) yang sudah diamankan menerangkan memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari EN (25), selanjutnya dilakukan pengembangan dan Pada hari Jum’at Tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wib Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap EN (25) yang sedang berada dirumahnya di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap EN (25) ditemukan 2 (dua) bungkusan plastik bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu di simpan didalam kotak rokok sampoerna yang diletakan di dalam Jok Sepeda Motor RX King Rusak yang terparkir di samping rumahnya di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing,”

“Saat diintrograsi EN (25) membenarkan bahwa benar telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada AY (33) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sementara uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) di setorkan kepada SA (DPO),” jelas IPTU Novris.

“Dari penangkapan tersangka EN (25)Tim Mata Elang Satres Narkoba mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Kaca Pirex, 2 (dua) buah sendok kertas, 12 (dua belas) plastik bening kosong, 1 (satu) unit hp, Uang keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 7 (tujuh) buah plastik bening kecil, 1 (satu) buah kotak rokok marlboro, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna dan 1 (satu) buah asoi warna merah, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap IPTU Novris.

“Kedua tersangka telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, AY (33) yang berperan sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan EN (25) yang berperan sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap IPTU Novris.

IPTU Novris mengingatkan “Seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Kuansing, sudah waktunya berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. “Mari perangi dan berantas narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa, sekecil apa pun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. “Apabila tertangkap, pelaku narkoba kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup IPTU Novris mengakhiri keterangan (Syafrinal)

Pos terkait