Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Bekuk Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Di Desa Jake

Media Humas Polri // Telukkuantan

 

Bacaan Lainnya

Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, Kamis (1/2/2024) pukul 17.00 WIB.

Tersangka yang diamankan adalah pria berinisial AS (18) asal Desa Gunung Selasih Kec. Pulau Punjung Kabupaten Darmas Raya Sumatera Barat.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Kamis Tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika,”

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB melakukan penangkapan terhadap AS (18) yang sedang mengendarai sepeda motor, dimana saat diberhentikan, pelaku menjatuhkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan didalam genggaman tangan sebelah kanan.

“Saat dilakukan penggeledahan kembali, ditemukan 1 (satu) buah kaca virex dan alat penghisap bong didalam jog sepeda motor yang dikendarai pelaku,” ungkap AKP Novris.

Tersangka ini kata Kasat, “Saat dilakukan intrograsi pelaku menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dijatuhkan pelaku tersebut di beli dari EM (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan diserahkan kepada pembeli, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,”

“Barang bukti diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hand Phone merek Vivo Y83, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha lexi, 1 (satu) buah kaca virex dan 1 (satu) buah bong,” ungkap AKP Novris.

“Tersangka AS (18) telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap AKP Novris.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. ”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup AKP Novris mengakhiri keterangannya. ( Syafrinal )

Pos terkait