Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Di Pimpin AKP Nelson Silalahi, SH Berhasil Menangkap ER Alias ELVAN Tersangka Pengedar Narkotika

  • Whatsapp

 

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri // Labuhanbatu

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. BERNHARD L MALAU, SIK.MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH Senin (08/01/2024) menyampaikan, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu di Pimpin Kapolsek AKP Nelson Silalahi SH

bersama Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ilhamsyah SH Sabtu (06/01/2]24) sekira pukul 05.30 Wib turun kokasi yang diinformasikan Masyarakat di Desa Londut sedang ada transaksi narkotika jenis Sabu.

Tim sesampainya di lokasi melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan tindakan dengan mengamankan seorang laki-laki di pasar 7 Desa Londut di perkebunan kelapa sawit milik warga Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Hasil interogasi yang dilakukan Tim laki-laki tersebut mengaku berinisial ER alias ELVAN ( 21) Warga Dusun Bangun Rejo Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dilanjutkan dengan penggeledahan badan dari ER alias ELVAN ditemukan berupa. Narkotika jenis sabu seberat 9.31 gram didalam tas pinggang yang dipakai tersangka, 1 (satu) unit timbangan Digital, 1(satu) unit handphone Merk VIVO 1(satu) unit Handphone merk NOKIA 2(dua) bungkus plastik klip ukuran besar berisi bungkusan Plastik Klip Kecil Kosong, 10 ( sepuluh ) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari Botol tempat minuman.

1(satu) buah dompet warna hitam, 1( satu) buah Jam Tangan Warna Hitam, 1(satu) buah Gunting, 2( dua) buah 3(tiga) buah pipet berbentuk sekop 1( satu rupiah ) buah hekter kecil dan uang tunai sejumlah Rp.645.000.( Enam ratus empat puluh lima ribu rupiah)

Untuk proses pemeriksaan selanjutnya Tersangka ER alias ELVAN bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Kualuh Hulu, kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. ( Thamrin Nasution )

Pos terkait