Tim Opsnal Satres Narkoba Dipimpin Kanit II Iptu R MANIK Berhasil Mengamankan Pengedar Narkotika Jenis Daun Ganja

Media Humas Polri // Labuhanbatu

TIM Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa BH alias Hartono (42) Warga jalan WR Supratman Gang Sado Rantauprapat yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tahun 2021 selama 6 bulan dalam kasus narkotika jenis ganja kini berulah kembali membuat masyarakat di sekitar merasa resah.

Bacaan Lainnya

Bermodal dari informasi masyarakat ini Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit II Iptu R Manik turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan di lokasi melihat yang di informasikan sedang mengendarai sepeda motor lalu Tim mengikutinya dari belakang dan target berhenti dipinggir jalan Sisingamangaraja khawatir buruannya lari Tim langsung melakukan tindakan penyergapan Rabu (17/04/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Tim langsung melakukan penggeledahan badan pelaku.Tim menemukan berupa puluhan paket kecil ganja yang telah dibungkus dengan kertas nasi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP.Dr Bernhard L Malau SIK.MH melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman SH Kamis (18/04/2024). Mengatakan, dari pengakuan BH alias Hartono barang bukti berupa ganja itu masih ada dirumahnya mendengar pengakuan ini Tim langsung menggiring BH alias Hartono ke rumahnya.

Sampai dirumah BH Tim melakukan penggeledahan dan Tim menemukan 1(satu) bungkus kecil ganja, Tim tidak mau terkecoh dari keluguan BH alias Hartono dari seorang kuli bangunan ini langsung Tim kembali melakukan Interogasi.

Hasil dari Interogasi yang dilakukan oleh Tim BH alias Hartono akhirnya mengakui bahwa ganja itu disimpan di rumah mertuanya.

Tim melakukan penggeledahan dirumah mertuanya dan Tim menemukan barang bukti 2(dua) tas sandang yang berisi 8 bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja seberat 7.5 kg selain dari daun ganja Tim juga menyita yakni dompet, tas pinggang 2(dua) unit Handphone Android merk Nokia dan uang tunai sejumlah Rp 729.000.( Tujuh ratus dua puluh sembilan ribu).

Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu AKP.Sopar Budiman SH menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam membantu pemberantasan narkotika di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu walaupun hanya melalui informasi.

Tersangka pelaku BH alias Hartono diamankan di Satnarkoba Polres Labuhanbatu dan dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.( Thamrin Nasution )

Pos terkait