Tim Opsnal Satres Narkoba Labuhanbatu Mengamankan Tersangka LS Alias Pak Paul Tersangka Sebagai Pengedar Narkotika

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H JUTAJULU SIK.SH.MH MIK melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH. menyampaikan kepada Wartawan, Selasa (07/03/2023) tentang pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang berhasil di ungkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Labuhanbatu di Lingkungan Tapian Nauli Sigambal Kelurahan Pardamean Kecamatan Rsntau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini terungkap Rabu (01/03/2023) sekira pukul 18.30 Wib setelah adanya informasi dari Masyarakat bahwa di Pondok terletak di Kampung Sawah III Kelurahan Kelurahan Sigambal sering dilakukan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Menindak lanjuti informasi Masyarakat ini langsung Tim Opsnal Satresnarkoba turun kelokasi yang di informasikan, ternyata Tim sampai dilokasi melakukan penyelidikan dan melalui Under Cover Buy berhasil menangkap satu orang pelaku sewaktu mengantar pesanan tersebut berinisial LS alias Pak Paul (47) Warga Lingkungan Tapian Nauli Sigambal. Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Dari hasil.penggeledahan badan tersangka ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang sengaja dijatuhkan ke tanah sewaktu penangkapan, 1 (satu) buah HP merk OPPO Warna biru yang ada di kantong celana sebelah belakang, 1 (satu) buah tas berwarna hitam.didalamnya berisi 1(satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan pecahan pil warna hijau diduga narkotika jenis pil Extasi, 7 (tujuh) plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 2(dua ) buah sekop dari pipet plastik, 1(satu) buah mancis warna hijau, 1(satu) buah kaleng rokok berisi plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, dan uang tunai sejumlah Rp.117.000 (seratus tujuh belas ribu) dari saku celana sebelah kanan.

Hasil dari Interogasi yang dilakukan Tim terhadap tersangka LS alias Pak Paul mengakui keseluruhan barang yang ditemukan adalah benar miliknya dan barang haram itu diperolehnya dari seseorang yang berinisial I.untuk proses hukum selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu.

Kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Thamrin Nasution)

Pos terkait