Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan MDM alias Dodi Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin SH menyampaikan, Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H HUTAJULU SIK SH MH MIK menerima keresahan dari Warga Masyarakat terkait dengan maraknya peredaran Narkoba tepatnya diseputaran Puskesmas Perbaungan Aek Nabara,menindak lanjuti informasi Warga ini Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi untuk segera menindak lanjutinya.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto P Sianturi SH didampingi Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda Sarwedi Manurung bersama Tim Opsnal.Senin (10/07/2023) sekira pukul 23.10 Wib Tim melakukan penyelidikan dan penindakan dilokasi yang di informasikan tepatnya di P3 RSU Dusun I/II Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu berhasil diamankan satu orang laki-laki dewasa.

Hasil dari interogasi yang dilakukan Tim laki-laki ini mengaku berinisial MDM alias Dodi Warga Aek Nabara dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan ditemukan berupa. 1(satu) plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.28 gram netto. 1(satu) buah Timbangan elektrik. 1(satu) plastik klip berisi plastik klip kosong dan uang tunai sejumlah Rp.200.000.(dusratusribu rupiah)

Menurut Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH tersangka MDM alias Dodi mengaku sudah 5 bulan melakukan pengedaran barang haram ini, tersangka juga adalah Residivis dalam kasus yang sama yang mana pada Tahun 2015 di vonis 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan, tersangka mengaku dari hasil penjualan sabu ini tersangka mendapat keuntungan Rp 200.000 per gramnya sementara penjualan setiap minggunya laku mencapai 12 gram, kata tersangka ini semua adalah untuk kebutuhan hidup keluarga.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka MDM alias Dodi bersama barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu, kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun. (Thamrin Nasution)

Pos terkait