Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Mengamankan BMS Tersangka Tindak Pidana Narkotika

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H HUTAJULU SIK.SH.MH.MIK melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH.mengatakan, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari Masyarakat Sabtu (11/03/2023) sekira pukul 20.30 Wib bahwa di jalan kebun sayur Sigambal Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu sering dijadikan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Menindak lanjuti dari informasi Masyarakat ini Tim Opsnal Satresnarkoba langsung turun kelokasi yang diinformasikan dan Tim melakukan Under Cover Buy dan tidak berapa lama seorang laki-laki datang mengantar barang yang dipesan Tim, 1(satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, sewaktu laki-laki ini menyerahkan barang haram ini kepada Tim saat itu juga laki-laki ini diamankan Tim.

Dari hasil Interogasi laki-laki ini mengaku berinisial BMS (44) Warga jalan kebun sayur Sigambal Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan, 1(satu) bungkus pack plastik kosong dikantong celana sebelah kanan, setelah dibuka pack plastik itu ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah Handphone merk Readmi warna silver, Uang Tunai Rp 25.000.(dua puluh lima ribu) dan 1( satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio soul warna hitam tanpa plat nomor Polisi yang digunakan saat mengantar pesanan Tim tersebut.

Hasil interogasi tersangka BMS (44) mengakui barang haram tersebut benar miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial J beralamat di Kampung Sawah Sigambal langsung dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap inisial J namun tidak berada di tempat.

Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka BMS serta barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. demikian disampaikan Kanit Humas Polres Labuhanbatu Ipda Arwin , Selasa (14/03/2023). (Thamrin Nasution)

Pos terkait