Tim Reserse Tipikor Polda Sulsel Melakukan Lidik,Terhadap Kades Tiga Kabupaten Di SulSel

  • Whatsapp

Tim Reserse Tipikor Polda Sulsel
Melakukan Lidik,Terhadap Kades Tiga Kabupaten Di SulSel

Media Humas Polri.Com. ( Makassar Sulsel ) – Tim Reserse Tipikor Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ( Polda ) turun ke daerah di tiga kabupaten guna menindak lanjuti laporan dari DPC LAKI.
DPC LAKI Kabupaten Wajo sangat mengapresiasi kedatangan Tim Reserse Tipikor Polda Sulsel atas kedatangannya di Kabupaten Wajo.

Bacaan Lainnya

Tim Polda Sulsel
Marsose Ketua DPC LAKI mengakui turunnya tim reserse tipikor Polda Sulsel adalah menindaklanjuti laporan DPC LAKI ke Kapolda Sulsel belum lama ini.
Tim reserse tipikor polda sulsel melakukan lidik terhadap sejumlah Kades di Kab. Wajo dan Kab. Luwu pada hari rabu,22/9/2021.
Tentu kehadiran mereka dalam rangka melakukan ful baket ( mengumpulkan keterangan ) terkait pengadaan lampu jalan tenaga surya yang ada di Kabupaten Wajo.
Di dalam surat DPC LAKI tersebut menurut Marsose, sekiranya Kapolda Sulsel memerintahkan reserse Kriminal khusus Polda Sulsel untuk melakukan LIDIK Terhadap PT. Ekseman Indonesia Busrness ” Principle’ dan PT. Hammer Four Indo Kreative ” Distributor” LED SOLAR PANELS.
Ini terkait pengadaan Lampu Tenaga Surya yg dinilai harganya kemahalan atau Mar Up dan diduga tidak memiliki sertipikat sucopindo artinya tidak ada muatan lokalnya atau tidak ber SNI.Ungkap Marsose.
Lebih Marsose menambahkan, sedangkan pembelian lampu jalan ini dibiayai dari dana desa (DD) tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 kepada sejumlah kepala desa di tiga kabupaten yaitu Kab. Wajo, Kab. Luwu dan Kab. Sidrap.
“Kami temukan harga penawaran Pihak perusahaan melalui online khusus lampu harganya hanya tertera harga Rp. 2.500.000. sedangkan dibayar Kades sebesar Rp.. 9.900.000 melalui dana desa”.Tutup Mantan Wartawan Palopo Pos ini.
Untuk di ketahui pelaporan DPC LAKI mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi.
Dan beberapa kreteria perbuatan tindak pidana korupsi Pada Bab. V ayat (1) jelas memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan Negara, juga Bab VI syat (2) pemalsuan buku administrasi, Bab VIII Perbuatan Curang Termasuk Tindak Pidana Korupsi.
Polda sulsel tindaklanjuti laporan DPC LAKI Kabupaten Wajo terkait pengadaan lampu tenaga surya ( LED SOLAR PANELS) yang dibeli oleh kades dengan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019. 2020 dan th. 2021 yg beredar di tiga kabupaten.( Tim )
Editor: MUKHTAR

Pos terkait