Tim Reskrim Polres Alor Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana Rehabilitasi SDN Angin Rata

  • Whatsapp

Alor // Media Humas Polri.Com

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/152/VI/2020/ NTT/ Polres Alor dan P21, Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Alor melaksanakan Tahap II berkas perkara Splitsing terhadap tersangka atas nama

Bacaan Lainnya

1. ARIYANTO LUTSINA, umur 38 tahun dengan nomor : BP/08/I/RES.3.5./2023, pada tanggal 31 Januari 2023.
Selanjutnya,
2. ISAK KAMENGON, umur 55 tahun, dengan nomor : BP/14/IV/RES.3.5./2023,tgl 03 April 2023. Sumber data Tim Reskrim Polres Alor)

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman S.IK,M.M Melalui Kasubsi Pidm Polres Alor, Bripka Gede Bayu Tresna Pati mengatakan, Tindak Pidana
Korupsi “Pengelolaan Dana Rehabilitasi ruang Kelas / ruang belajar sekolah SD Negeri Angin Rata kecamatan. Alor Selatan, Kabupaten Alor TA 2017 yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun anggaran 2017. Ungkapnya.

Bripka Gede Bayu menyebutkan bahwa, Waktu Kejadian Dalam kurun waktu dari bulan Agustus tahun 2017 sampai dengan bulan Juli tahun 2018 atau setidak tidaknya dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, dan kejadian tersebut bertempat yakni;

Desa Silaipui, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten. Alor yang merupakan wilayah hukum Polres alor. Sementara Barang bukti yakni ; Proposal pembangunan SD Negeri Angin Rata., Satu gabung Dokumen/ surat berkaitan dengan pembangunan sekolah SD Negeri Angin Rata., Satu buah Slip e-biling simponi penyetoran negara bukan pajak sebesar Rp. 12.000.000. Pungkasnya.

Lebih dikatakannya, bahwa, tersangka telah melakukan Kerugian keuangan negara Sesuai dengan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar RP.243.005.851,78,- (dua ratus empat puluh tiga juta lima ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah tujuh delapan sen) Sehingga tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar, dengan Subsider Pasal 3 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar. Terangnya.

Disinggung sebelumnya bahwa, Terhadap tersangka ARIYANTO LUTSINA ditahan selama 112 hari sejak tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan tanggal 16 Mei 2023 di ruang tahanan Polres Alor. Sedangkan untuk Tersangka ISAK KAMENGON tidak di lakukan penahanan. Tuturnya.

Diketahui bahwa, terhadap tersangka ARIYANTO LUTSINA dan ISAK KAMENGON setelah di lakukan pelimpahan berkas Tahap II, tersangka tersebut langsung di berangkatkan ke Kupang menggunakan Kapal cepat yang di kawal oleh Anggota Polri dan Kejaksaan Negeri Alor, pada hari ini 16 Mei 2023. (Ahmad)

Pos terkait