Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan tersangka S dan MA selaku pengedar narkotika

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu AKP SUNITRO MARGOLANG SH.melalui Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait mengatakan, Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil.mengamankan dua orang laki-laki yang diduga selaku pengedar Narkotika jenis sabu yang diamankan di Dusun Sidorejo I Desa Negerilama seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (09/03/2023)

Bacaan Lainnya

Menurut Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait Jumat (10/03/2023) mengatakan, Terduga dapat diamankan setelah adanya Pengaduan.Masyarakat ( Dumas) yang menginformasikan disekitar Dusun Sidorejo I Desa Negerilama seberang sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Menindak lanjuti informasi Masyarakat ini, Tim Unit Reskrim dipimpin AKP Ricardo Sirait langsung turun kelokasi yang diinformasikan dan dilokasi dilakukan penyelidikan dan di halaman rumah ditemukan dua orang laki-laki yang berdiri dicurigai dari geriknya sehingga Tim langsung mengamankan kedua laki-laki ini, Lalu dilakukan interogasi kepada terduga mengaku satu orang berinisial S alias Selamat puntung (46) dan satu orang lagi berinisial MA alias Arif ( 23) masing-masing warga Dusun Sidorejo I Desa Negerilama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Dilanjutkan dengan penggeledahan badan dari kedua tersangka ditemukan, 1(satu) bungkus plastik assoy berwarna hijau berisikan timbangan elektrik, 1(satu) kotak plastik yang dibalut isolasi ban warna hitam berisi 2 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, 9(sembilan) bungkus plastik klip kecil dalam keadaan kosong, 1(satu) lembar tisu warna putih, 1(satu) buah Handphone warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp.955.000 (sembilan ratus lima puluh lima ribu) diduga hasil penjualan narkotika.

Kanit Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Ricardo Sirait menambahkan, Hasil dari Interogasi tersangka S mengakui uang tunai tersebut adalah miliknya hasil dari penjualan narkotika jenis sabu, sedangkan barang haram ini diperolehnya dari seseorang berinisial dengan panggilan sehari-harinya GUNA Sementara tersangka MA mengaku ia sebagai pengantar narkotika jenis sabu kepada pemesan.

Untuk proses pemeriksaan selanjutnya kedua tersangka S dan MA beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Bilah Hilir untuk diteruskan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu, sebut AKP Ricardo Sirait. (Thamrin Nasution)

Pos terkait