TIM Unit Reskrim Polsek Merbau Tangkap Tersangka Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Labuhanbatu

Kapolsek Merbau AKP G Saragi Kamis (18/04/2024) menyampaikan, Unit Reskrim Polsek Merbau menerima pengaduan korban dari pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh korban Habib Puadi pada hari Senin (15/04/2024) bawa rumahnya dibongkar maling dari kejadian itu korban kehilangan 1(satu) Unit Handphone merk Oppo A83 warna hitam dengan kerugian material Rp2.900.000.( Dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

Bacaan Lainnya

Menindak lanjuti dari Pengaduan korban ini Tim Unit Reskrim Polsek Merbau dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Merbau Iptu Sarwedi Manurung SH Senin (15/04/2024) sekira pukul 12.00 WIB turun ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP dimana pencuri masuk kedalam rumah korban dengan mencongkel pintu dapur.

Tim mengumpulkan keterangan beberapa saksi termasuk dari keterangan korban dan keterangan saksi Nur Maerisa Siagian dan dari hasil penyelidikan di lapangan Tim berkesimpulan bahwa pelaku pencuri diduga AA alias ARIF (29).

Selanjutnya Tim dengan disaksikan Perangkat Desa Marbau Selatan melakukan tindakan dengan menangkap AA alias ARIF di Dusun V Sinar jadi Desa Merbau Selatan Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari hasil interogasi yang dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Merbau tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan ini mengaku terus terang perbuatannya dan menjelaskan bahwa pakaian yang dipakainya pada waktu melakukan pencurian memakai baju sepasang baju olahraga warna merah maron selanjutnya tersangka pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Merbau.

Kapolres Labuhanbatu AKBP.Dr Bernhard L Malau SIK SH melalui Kasi Humas AKP.Parlando Napitupulu SH Kamis (18/04/2024) menyampaikan, kejadian pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada hari Sabtu (13/04/2024) sekitar pukul 20.11 WIB di rumah korban Habib Puadi di Dusun V Sinar Jadi Desa Merbau Selatan Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kasi Humas menambahkan, pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu dapur rumah korban dan masuk kedalam rumah korban dengan mengambil satu unit Handphone merk OPPO A83 dan pelaku sementara diamankan di Mapolsek Merbau untuk pemeriksaan ( Thamrin Nasution ).

Pos terkait