Tindak Pidana Korupsi Dermaga Islamic  Center Di kac. Kundur Kab. Karimun Tahun 2024

Median Humas Polri//Karimun

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun dalam konfrensi Pers menyampaikan, Setelah  pemeriksaan Tim penyidik oleh Kejari Karimun menyampaikan saudara R alias Jhon Kampar sebagai tersangka pelaku korupsi uang pembangunan Dermaga Islamic Center tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Tersangka R alias Jhon Kampar bukan bagian dari CV Rafanda Al Razak ( RAR ) yang memenangkan proyek Dermaga Islamic Center tersebut,  tahun 2024 yang lalu ,dia meminjam bendera CV RAR. tersangka akan kenakan pasal Pasal 2 ayat 1 UU 1999 Tentang tindak korupsi sebagai mana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 jelas Kajari.

R. alias Jhon Kampar meminjam bendera CV RAR untuk mendaftar ke Unit Lelang Proyek untuk  ikut lelang, sementara dia sendiri tidak ada di dalam CV itu.

Kasus bermula dari tidak terlaksananya proyek pembangunan Dermaga Islamic Center tahun 2024, dimana Dinas Perhubungan Karimun sudah memberikan  uang muka ke kontraktor pelaksana yakni CV Rafanda Al Razaak (RAR) selaku pemenang lelang,untuk memulai pengerjaan proyek.

Uang telah diberikan sebesar 30 persen ( Rp 294,8 juta ) dari nilai kontrak sebesar Rp 982 juta yang bersumber dari APBD Karimun. Namun CV RAR tidak melaksanakan progres pembangunan dermaga sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja,hingga berakhirnya kontrak kerja 110 hari kalender, ternyata pengerjaan proyek ini tidak dilaksanakan dan menimbulkan kerugian  negara ungkap Kajari.

Modus dugaan korupsi pembangunan dermaga islamic Center Kundur 2024, dilakukan dengan menerima pembayaran kontrak dan digunakan untuk kepentingan pribadi, uang muka diterima tapi proyek pembangunan Dermaga tidak dilaksanakan sehingga berakhir masa kontrak yang di tetapkan sehingga  negara di rugikan  (Dedy).

Pos terkait