Tindak tegas Mafia BBM Subsidi Di SPBU 24.341.79 Gayatri 

Lampung Tengah / Media Humas Polri

Beredarnya Berita Di beberapa Media Online Terkait Praktik Nakal Dalam pendistribusian BBM Subsidi Di SPBU 24.341.79 Gayatri yang tentunya Selain Melangkahi Aturan yang telah di tetapkan Praktik tersebut juga telah Merugikan Masyarakat Karena Subsidi BBM di berikan oleh pemerintah untuk Keperluan Masyarakat Yang tentunya telah diatur dalam undang-undang  dari harga dan Cara pendistribusian.

Bacaan Lainnya

Banyak Pihak yang Menghubungi Tim media dengan berbagai bahasa ;

# Kalo kalian terbitkan berita udah gak sepandangan sama kam,

# Terbitkan aja silahkan dapat kamu apa Hu hu

# Jangn di lanjutin kalo mau Uang minyak Ngomong aja

# Dan lain lain

Dalam praktik nakal tersebut Mafia BBM Subsidi yang bersarang Di SPBU ..24.341.79.

Gayatri di duga Kuat telah Melibatkan. Okknum Pegawai SPBU tersebut ,dan pihak Pihak Terkait yang Diduga Kuat ikut Main Mata.

Dan apabila Praktik Nakal Dalam pendistribusian BBM Subsidi di SPBU 24.341.79 Gayatri Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah.

Masih Seperti Itu Ada apa dengan Pihak Pihak pihak terkait ,,Pertanyaannya ?? Pertamina Wil Sumbangsel ,APH Setempat ,apa iya Hanya jadi Penonton atau ikut ambil Peran ,,,???

Dalam mendistribusikan BBM Subsidi di duga tidak sesuai Aturan ,hasil pantauan di Lokasi Terpantau Beberapa sepeda Motor Dengan Kapasitas Tangki Besar ,tak henti nya Melangsir BBM Subsidi tak hanya Sepeda Motor di temukan beberapa Armada , Truck ,Pic Up ,bahkan Mobil jenis Minibus ,,melakukan pengangkutan Drigen Berisikan BBM Subsidi yang Jumlahnya Tidak sedikit .Dengan adanya Praktik Nakal di SPBU 24.341.78 Gayatri Tersebut , yang Tentunya Ada peran serta Oknum Pegawai SPBU , itu artinya Praktik Nakal dalam pendistribusian BBM Subsidi ,selain belum terjamah oleh Hukum ,, Bahkan ada pembiaran dari Pihak Terkait .

Tindak Tegas Mafia BBM Subsidi yang Bersarang di SPBU 24.341.79 .Gayatri Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah.

 

Diharapkan kepada Pihak Terkait ,,baik Pertamina , Maupun APH dalam hal Ini , Polda Lampung , Polres Lampung Tengah ,Polsek Jajaran dapat Mengambil Langkah Tegas sesuai dengan Aturan dan undang undang yang Berlaku ,,Besambung ??#( Kairul Anam)

 

Pos terkait