Toko Modernnya Di SP 2 Satpol PP Bojonegoro Pengusaha Ini Angkat Bicara

Media Humas Polri // Bojonegoro

Pemkab Bojonegoro melalui tim gabungan, yakni Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memasang stiker tanda bangunan sudah berizin di beberapa toko modern berjejaring. Upaya ini sebagai apresiasi pemerintah kepada toko modern berjejaring yang telah berizin agar dapat diketahui masyarakat luas.

Bacaan Lainnya

Selain memasang stiker Pemkab Bojonegoro melalui penegak Perda Kabupaten Bojonegoro Satpol PP memberikan Surat Peringatan (SP) ke Toko Modern sekitar 6 tempat diseputaran Kota Bojonegoro.

Rabu,12 Februari 2025

Salah satu pengusaha penerima peringatan kedua (SP 2) dari Satpol PP Pemkab Bojonegoro terkait izin usaha sebut saja G bukan nama aslinya, pemilik toko modern ini mengaku telah mengurus semua persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah daerah, namun surat izin belum juga keluar.

“Kita sudah mengurus semua persyaratan, tapi surat izin belum keluar. Yang salah siapa?” ujar pemilik toko modern tersebut.

Pemilik toko modern tersebut juga menambahkan bahwa penutupan toko modern akan berdampak pada warga lokal, seperti para penjual di sekitar toko, tenaga kerja lokal, dan produk UMKM.

Sementara itu, Sekretaris Dinas DPMPTSP Bojonegoro,Faisol Ahmadi, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan tentang perizinan toko modern tersebut karena tidak tahu identitas pelaku usahanya sesuai yang terdaftar di OSS.

“Perizinan berusaha hanya dapat diberikan melalui pendaftaran pada OSS (Online Single Submission),” ujarnya.(Red/Gz)

Pos terkait