Media Humas Polri//Mempawah
Perwakilan tokoh masyarakat Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat
tanyakan progres korupsi di Kejaksaan Negeri Mempawah , Selasa 31 Desember 2024
berdasarkan SP2HP Tanggal 20 Mei 2024 nomor B/908/V/RES.3.3/2024 Reskrim, Kades Desa Pasir (Abdul Hamid)
sudah ditetapakan tersangka selanjutnya penyidik akan melakukan pembarkasan dan mengirim barkas perkara
Kejaksaan Negeri Mempawah (Tahap 1).
Kedatangan Perwakilan Tokoh Masyarakan yang dijuluki Tim 9 sekaligus sebagai pelapor dalam kasus
tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kades Desa Pasir pada pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2019
diterima KAUR PERLENGKAPAN/PERPUS DASKRIMTI ( PAIDI) kelanjutan progres yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat
Desa Pasir sesuai dengan SP2HP N0.B/1183/VII/RES.3.3 2024 Reskrim Tipikor sudah mengirim barkas perkara
Kejaksaan Negeri Mempawan, dalam kurun waktu yang mesih dinanti-natikan tim pelapor, bahwa penyidik sedang
melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Mempawah (P-19), berdasarkan imformasi yang kami terima dari SP2HP
pada Tanggal 25 Nopember 2024 no. B/2166/XI/RES.3.3 2024/Reskrim, memberikan informasi penyidik saat ini telah
melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Mempawah dan akan mengirim kembali barkas Kejaksaan Negeri Mempawah
dan informasi dari Kejaksan Negeri Mempawah yang diwakili Kaur Perlengkapan/Perpus Daskrimti ( PAIDI) bahwa barkas
sedang dipelajari dan diteliti. dan dengan kurun waktu 7 bulan lebih, kami sebagai masyarakat sangat sedih
dan perihatin dengan kasus yang sedang dialami di Desa Pasir, sementara tersangka bebes kemana-mana dan hanya
wajib lapor. dengan rasa tidak sabar menunggu bertahun-tahun, berprogres tetapi lambat penyelesaiaanya.(ujar Tim 9) ( Aidi matsyah )




