Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu Sat Res Narkoba Polres Pinrang Gelar Press Release

Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu “Sat Res Narkoba Polres Pinrang Gelar Press Release”

Mediahumaspolri.com || Pinrang

Bacaan Lainnya

Polres Pinrang Jajaran Polda Sulawesi Selatan gelar press release terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba). Jumat (20/5/2022).

Bertempat di depan gedung Sat Res Narkoba Polres pinrang, press release di Pimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin, S.Ap didampingi Kasi Humas IPTU H. Ahmad, Kasat Tahti IPTU H. Ridwan, Kaur Bin Ops Sat. Resnarkoba IPDA Kaharuddin, S.H, Kanit Idik 1 Sat.Resnarkoba IPDA Fitri Mattika, S.Tr.K, M.H, Kanit Idik 2 Sat.Resnarkoba IPDA Syamsul, S.Sos beserta Personel Sat Res Narkoba Polres Pinrang.

Dihadapan awak media, Kasat Res Narkoba Polres Pinrang mengungkapkan, Sat Res Narkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka serta 2 ball narkotika jenis shabu.

“ Dari pengungkapan anggota berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu yakni HR, IR dan HD Alias BY dari ketiga tersangka pula diamankan 2 (dua) ball narkoba jenis Shabu” ungkap Kasat

“Ketiga tersangka di tangkap di dua tempat berbeda yakni TKP pertama di Kamp. Masila Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang diamankan tersangka IR dan HR dengan barang bukti satu ball Shabu seberat kurang lebih 50 gram, untuk TKP kedua Tersangka HD Alias BY ditangkap di Kampung Lasape Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang juga dengan barang bukti satu ball shabu kurang lebih 50 gram ” tambah Kasat

Lanjut Kasat, “Dari hasil penangkapan itu, Sat Narkoba masih terus melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Pinrang”.

“atas perbuatannya, ketiga pelaku di jerat 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas AKP Syaharuddin.

Laporan: Sukri / Datul
Sumber Berita: Humas Res Pinrang

Pos terkait