Ungkap Kasus Narkoba Setengah Kilogram Lebih Sat Narkoba Polres Pinrang Gelar Press Release

  • Whatsapp

Mediahumaspolri.com // Pinrang

Unit Satuan Reserse Narkotika Polres Pinrang Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Eka Bayu Budhiawan berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran Narkotika dengan barang bukti 10 sachet besar (10 ball).

Bacaan Lainnya

Hal ini terungkap saat Satuan Reserse Narkotika Polres Pinrang laksanakan Press release yang dipimpin langsung Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K, didampingi Kasat Narkoba AKP Eka Bayu Budhiawan, di Aula Quick Wins Polres Pinrang, Kamis (11/5/23) sore.

“Kegiatan press release pengungkapan kasus besar Narkotika dengan jumlah 10 sachet besar (10 ball) jenis sabu atau dengan berat bruto 501 Gram, merupakan pengungkapan terbesar kedua di bulan Mei tahun 2023, Dimana pengungkapan ini, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Eka Bayu Budhiawan bersama teamnya.” ucap Kapolres.

Kapolres melanjutkan, “Pengungkapan pertama unit Narkotika Polres Pinrang, berlokasi di jalur dua Kelurahan Temmasarangnge Kecamatan Paleteang yang melibatkan dua orang tersangka inisial lelaki HP dan perempuan HN pada tanggal 1 Mei 2023 dengan barang bukti 1 ball sabu dengan berat bruto 50 Gram yang diambil oleh kedua tersangka di tempat umum yang ditempel di sebuah tembok untuk di bawa ke pemesan di wilayah Kabupaten Pinrang.” jelas AKBP Adjie.

Sementara pengungkapan kasus kedua berlokasi di Jl.Lingkar (Briptu Suherman) Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, yang mana melibatkan dua orang tersangka berinisial AR bersama rekannya ER dan barang bukti berjumlah 10 sachet besar atau 10 ball dengan berat bruto 501 Gram setara dengan setengah kilogram, ucap perwira berpangkat dua melati di hadapan para awak media.

Kedua pelaku bersama barang bukti sabu sabu dengan berat bruto 501 gram, kesehariannya bekerja sebagai pengangguran dan berperan sebagai bandar juga kurir sabu sabu.”

Untuk pasal yang disangkakan kepada keempat pelaku ini adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terberatnya pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.” jelas AKBP Adjie.

Diakhir penjelasannya, Kapolres Pinrang yang dikenal akrab dengan awak media menyampaikan, ,”Kami tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pinrang apalagi jika itu terkait tindak pidana kriminal Narkotika jenis Sabu sabu atau NAPZA (Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif) lainnya.” pungkas AKBP Adjie mantan Kapolres Soppeng. (Sukri)

Pos terkait