Media Humas Polri//Samarinda
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria berinisial OP (28), yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp25 juta milik seorang warga Kota Samarinda.
Kasus ini berawal saat pelapor bertransaksi dengan tersangka, yang saat itu bekerja sebagai sales di salah satu dealer motor di Samarinda. Tersangka menawarkan jasa pengurusan pembelian sepeda motor atas nama istri pelapor. Setelah terjadi kesepakatan, pelapor mentransfer dana secara bertahap kepada tersangka, yakni Rp5 juta pada 7 September 2024, Rp17 juta pada 4 Oktober 2024, dan Rp3 juta sebagai pelunasan.
Namun, hingga beberapa bulan berselang, motor yang dijanjikan tak kunjung diterima. Kecurigaan pelapor kian menguat setelah mengecek langsung ke pihak dealer, yang menyatakan bahwa tidak ada proses inden atas nama pelapor. Informasi lain mengungkapkan bahwa tersangka juga telah mengundurkan diri dari tempat kerjanya.
Upaya pelapor menghubungi tersangka pun gagal. Sejak 13 Januari 2025, nomor ponsel tersangka sudah tidak aktif dan tersangka tidak pernah terlihat di kediamannya di Jalan KH Ahmad Dahlan. Orang tua tersangka mengaku bahwa anaknya telah lama tidak pulang. Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Samarinda.
Menyikapi laporan tersebut, Tim Jatanras segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis malam, 31 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka di Jalan Arjuna Gang 2, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan dua lembar bukti transfer sebagai barang bukti. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk penggelapan, demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.( Alfian )





