Media Humas Polri//Samarinda
Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 09.00 WITA. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik toko yang saat itu sedang beristirahat.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku awalnya datang untuk membeli mie instan. Tak lama berselang, pelaku kembali saat korban tertidur, lalu mengambil tas selempang hitam di atas meja kasir. Tas tersebut berisi uang tunai Rp2,7 juta, KTP, dan kartu BPJS. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan segera melaporkannya ke Polresta Samarinda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial M.R.A.S (30), warga Kelurahan Teluk Lerong Ilir, di rumahnya. Polisi juga menyita rekaman CCTV serta sebuah aksesoris tas hitam sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, S.I.K., M.Si., CPHR, CHRA., membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 ribu.
Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Polresta Samarinda dalam menjaga keamanan dan menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.( Alfian )





