Unit Kamsel Sat Polres Labuhanbatu Melaksanakan Penyuluhan Dan Himbauan Kepada Masyarakat Terkait Ops Keselamatan Toba 2024

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Labuhanbatu

Dalam upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, Unit Kamsel Sat Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat terorganisir Komunitas Sepeda Motor Vario dalam Operasi Keselamatan Toba 2024 dilaksanakan di jalan MH Thamrin Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu  Rabu (13/03/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolres Labuhanbatu AKBP. Dr.Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Johan Kurniawan SIK, MA.MIK mengatakan, Operasi Keselamatan Toba 2024 bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan Raya dalam upaya menurunkan angka kecelakaan dan.pelanggaran Lalu lintas serta menciptakan Kamseltibcar Lantas yang aman dan nyaman menjelang Hari Raya IdulFitri 1445 H.

Adapun sasaran dari Operasi Keselamatan Toba 2024 segala bentuk gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat ataupun mengganggu Kamseltibcar Lantas untuk sasaran lainnya tidak menggunakan Helm NSI, Kenderaan yang melebihi kapasitas atau over Dimensi over Load ( Odol ) Pengemudi dibawah umur, Berkendara dengan membonceng lebih dari satu orang.

Sasaran lainnya berkendara dibawah pengaruh alkohol, menggunakan Handphone saat berkendara, berkendara melebihi batas kecepatan serta melawan arus lalu lintas.

Kasat Lantas AKP Johan Kurniawan SIK MA MIK menghimbau masyarakat agar dalam Operasi Keselamatan Toba 2024 ini mari kita mulai dari diri kita sendiri sehingga dapat dicontoh pengendara lain.( Thamrin Nasution )

Ops Keselamatan Toba 2024, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Labuhanbatu Berikan Penyuluhan, dan Himbauan Kepada masyarakat.

Adapun sasaran operasi tersebut meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat ataupun mengganggu Kamseltibcar lantas.

Sejumlah sasaran khusus yang menjadi prioritas antara lain tidak menggunakan helm, kendaraan yang melebihi kapasitas atau over dimensi over load ( odol ), pengemudi di bawah umur dan berkendara dengan membonceng lebih dari 1 orang.

Sasaran lainnya berkendara dibawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat berkendara, berkendara melebihi batas kecepatan serta melawan arus lalu lintas.

“Mari kita mulai mematuhi aturan dari diri kita sendiri sehingga dapat dicontoh oleh pengendara lain,” ucapnya. ( Thamrin Nasution )

Pos terkait