Unit PPA dan Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Amankan Tiga Pemuda Pemerkosa Gadis dibawah Umur

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Lampung Tengah

Ayah korban AB (37) melaporkan 3 pelaku inisial AS (23) , SL (21) dan ST (19) ketiganya warga Dsn. Way Kekah Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lamteng, ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, atas tuduhan pemerkosaan terhadap putrinya yang masih dibawah umur.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K. M.Si, pada Rabu (26/4/23) saat di konfirmasi.

Menurut AKP Edi Qorinas, peristiwa memilukan tersebut bermula dari ditemukannya korban oleh ayahnya di pinggir lapangan depan SMKN 2 Poncowati, Lampung Tengah. Senin (24/4/23).

“Sehari sebelumnya, pada hari Minggu korban saat itu pergi dari rumah Jadi orang tua korban mencari putrinya dan ditemukan pada keesokan harinya,”jelas AKP Edi Qorinas.

Kasat Reskrim mengatakan, karena curiga dengan kondisi korban saat ditemukan di pinggir lapangan, kemudian ayahnya langsung mengintrogasi gadis dibawah umur tersebut. Betapa terkejutnya sang ayah bak disambar petir disiang bolong mendengar penuturan korban, bahwa dirinya telah digilir oleh 3 tiga pemuda disebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah. Minggu malam (23/4/23) sekira pukul 20.00 WIB.

Tak terima dengan perlakuan ketiga buruh harian lepas tersebut yang telah menjadikan putrinya sebagai pelampiasan nafsu birahi, sang ayah melaporkan para pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
“Setelah mendapatkan laporan dari ayah korban, Unit PPA dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, memburu ketiga pelaku. Ketiganya berhasil diamankan dirumah masing-masing tanpa ada perlawanan,”terang Kasat Reskrim.

Saat ini, ketiga pelaku yang telah menggilir korban berikut sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijjerat sebagaimana bunyi pasal 81, Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengimbau kepada seluruh masyarakat.
“Orang tua / keluarga mempunyai peran yang sangat penting terhadap pergaulan anak-anaknya. Pastikan pukul 22:00 WIB, anak-anak remaja kita sudah berada dirumah agar tidak menjadi korban para pelaku kejahatan,”demikian tegasnya. (Kairul Anam)

Pos terkait