Unit Reskrim Polsek Kandat Polres Kediri Tangkap Pengedar Pil Double L Asal Kras

  • Whatsapp

 

Kediri, mediahumaspolri.com – Seorang pria berinisial YP (22) warga Desa Krandang Kec. Kras Kab. Kediri, berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kandat Polres Kediri dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, Kamis sekitar pukul 21.45 WIB (9/9/2021).

Bacaan Lainnya

Pelaku diamankan oleh petugas saat akan melakukan transaksi di Dsn./Ds. Ringinsari Kec. Kandat Kab. Kediri, dengan barang bukti 963 (sembilan ratus enam puluh tiga) butir pil jenis double L yang ditemukan dalam 1 botol bersegel dengan label merk Artane 2 mg dan 1 (buah) HP merk redmi note 4x warna putih.

Kapolsek Kandat, AKP M.S. Yusuf, S.H., dalam keterangan yang diterima oleh awak media mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan transaksi narkoba.

“selanjutnya petugas unit Reskrim Polsek Kandat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yaitu seorang laki-laki sebagaimana dimaksud oleh warga, berikut barang buktinya” jelasnya.

“dari penangkapan, pelaku mengakui bahwa isi dari botol tersebut adalah pil jenis double L yang dia beli dari seorang laki-laki bernama NICO (nama panggilan) yang beralamat di Ds. Karang Talun Kec. Kras Kab. Kediri (DPO)” tambahnya.

Guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kandat dan akan dikenakan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Rs)

Pos terkait