Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Media Humas Polri//Samarinda

Komitmen Polsek Samarinda Seberang dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berinisial MRS dan APP berhasil diamankan oleh Unit Reserse Kriminal dalam sebuah operasi penindakan yang berlangsung di Jalan Patimura, Kelurahan Rapak Dalam.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat kejadian, dan petugas turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.

Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas Ipda Rizky Tovas.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek juga memastikan akan terus bersinergi dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba.( Alfian )

Pos terkait