Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Teratak Buluh

Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Teratak Buluh

mediahumaspolri.com/Riau.

Bacaan Lainnya

SIAK HULU – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap seorang pelaku narkoba di Desa Teratak Buluh, pada Kamis siang (14/10/2021). Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DS alias DO (40) warga Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, beberapa peralatan penggunaan shabu dan sebuah HP yang digunakannya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (14/10/2021) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu Team Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli atau peredaran gelap narkotika jenis shabu di Desa Teratak Buluh.

Menindaklanjuti informasi tersebut team opsnal langsung melakukan penyelidikan, sekira pukul 12.20 wib team Opsnal yang dipimpin Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak SH, MH melakukan penangkapan tersangka DS alias DO dirumahnya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu di atas meja dapur rumah pelaku, selain itu juga ditemukan beberapa peralatan penggunaan shabu.

Saat diinterogasi, tersangka DS ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya EKO (DPO) di Kampung Dalam Pekanbaru. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Fati)

Pos terkait