Upaya Pemerintah Dalam Menangani PMK di Kabupaten Malang

Upaya Pemerintah Dalam Menangani PMK di Kabupaten Malang

Pengurangan aktivitas dan mobilitas hewan ternak di Pasar Gondanglegi

Bacaan Lainnya

Mediahumaspolri || Malang

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Gondanglegi Kompol Pujiono melakukan Rapat Koordinasi terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak di Wilayah Hukum Polsek Gondanglegi. Selasa (17/05/2022)

Rapat tersebut dihadiri oleh Kapolsek Gondanglegi Kompol Pujiono, Camat Gondanglegi Prestya, Kasi Trantip Gondanglegi Aziz, Kasi EPPM Gondanglegi Sulito, Ketua UPT Pasar Gondanglegi Saiful Anam, Mantri Peternakan UPT Bululawang Titing Riyani, Anggota Koramil 19 Gondanglegi SERTU Imam Arifin, dan Babinkamtibmas Desa Sepanjang BRIPDA Wahyu Abdan Syakura.

Menyikapi Penyebaran Wabah PMK di Beberapa Wilayah Kabupaten Malang. Masyarakat maupun Pedagang Hewan Kabupaten Malang menginginkan segera adanya penanganan dari Pemerintah, baik penyemprotan disinfeksi kandang, maupun suntik vitamin pada hewan.

Adapun SE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 800/3699/35.07.201/2022 Tanggal 12 Mei 2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Salah satunya berbunyi tentang ditutupnya Pasar Hewan sampai batas waktu yang ditentukan.

Tentunya hal ini menimbulkan kekhawatiran dikalangan pedagang hewan di Kabupaten Malang, sehingga diperlukan upaya-upaya dari Pemerintah untuk segera menyikapi hal tersebut.

Muspika Gondanglegi berupaya dengan mensosialisasikan terkait kebijakan SE tersebut. Tak hanya itu, upaya lain seperti dilakukannya seleksi ketat tentang penyembelihan hewan ternak, penyemprotan disinfeksi dan suntik vitamin pada hewan juga telah diusahakan.

Tentunya tak semudah membalikkan telapak tangan. Meskipun virus ini bukan virus baru, Pemerintah juga butuh waktu untuk mencapai upaya-upaya tersebut. Sehingga diharapkan terjalin pengertian antara para Pedagang Hewan dan Pemerintah.
(Eddymhp//dw-humasresma)

Pos terkait