Vonis Bebas WN Terdakwa Pencabulan Dibawah Umur Kuasa Hukum KL Siap Perjuangkan Hak Korban

  • Whatsapp

Vonis Bebas WN Terdakwa Pencabulan Dibawah Umur, Kuasa Hukum KL Siap Perjuangkan Hak Korban

Medan || Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri Medan telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 556/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 13 Juni 2022 yang telah membebaskan kepada Terdakwa WN.

 

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Julita Rismayadi Purba,SH selaku Jaksa Penuntut Umum saat dikonfimasi wartawan Media Medan88News melalui sambungan telepon Whatsapp, pada Selasa (19/7/2022).

 

“Kemarin saya sudah mengajukan kasasi dan sudah memasukkan memori kasasi, kalau memang mau dilanjutkan lagi silahkan”, ujar Jaksa.

 

Jaksa Julita berharap agar Terdakwa yang sudah dibebaskan agar dihukum, “saya juga kepengin biar dia masuk lagi”, tambahnya.

 

Sebelumnya Jaksa Julita pada persidangan lalu telah menuntut Terdakwa WN dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta rupiah, subsider 6 (enam) bulan penjara, atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Jaksa.

 

Terhadap putusan tersebut, Terdawa WN mengajukan Banding atas putusan Pengadilan Negeri tersebut, dan putusan Pengadilan Tinggi diketahui KL (korban) membebaskan Terdakwa.

 

Dikonfirmasi awak media Media Humas Polri (MHP) kepada M.Ardiansyah Hasibuan, SH.,MH.,CPCLE didampingi Asistennya Mareti Laia, CLAP selaku kuasa hukum KL diruang kerjanya Kamis (22/7/2022), mengatakan “Kami menghormati Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, namun Kami selaku Kuasa Hukum KL akan tetap memperjuangkan hak KL sebagaimana tujuan hukum yaitu untuk mendapatkan kepastian hukum”.

 

“Kami akan membuat surat perlindungan hukum kepada instansi baik ke Komisi Kejaksaan RI, Mahkamah Agung, Komisi Perlindungan Perempuan Dan Anak serta Badan Pengawas Mahkamah Agung, agar lebih diperhatikan atas permasalahan hokum yang telah menimpa KL, dan hendaknya Hakim Agung nantinya yang memeriksa perkara kasasi ini lebih arif, dan bijaksana dalam memutus perkara ini”, Tambah Ardiansyah.

 

Dikonfirmasi ditempat yang sama kepada KL selaku Korban, dalam perkara ini, pada Kamis (22/7/2022), mengatakan “saya kecewa dengan putusan Hakim Tinggi, dan saya berharap Hakim Agung nanti dapat bijaksana dalam memutuskan perkara saya dan dapat memberikan kepastian hukum bagi diri saya”, Tutupnya.

 

Mar Laia/MHP

Pos terkait