Waduh Oknum APH Berbisnis BBM Ilegal Di Pekanbaru

Pekanbaru // Media Humas Polri

Penyaluran dan penjualan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin usaha niaga terkhusus untuk minyak bersubsidi Solar ilegal sedang marak-maraknya di jalan lintas Sumatra kulim kecamatan tanayan raya kota pekan baru Mirisnya, kondisi itu justru diduga dibeking oleh APH.

Bacaan Lainnya

Dengan waktu yang bersamaan awak media Humas Polri melakukan investigasi ke sebuah gudang di Jalan Sail, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, ternyata benar telah dijadikan lokasi penyimpanan, penimbunan sekaligus penjualan minyak bersubsidi Solar ilegal yang di ambil dari SPBU dan di tumpukkan di suatu gudang di jalan lintas Sumatra kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru untuk di perjual belikan lagi kepada perusahan purusahan yang ada di Propinsi Riau di mana pada saat team pantaun menemukan 2 Unit mobil Cold Diesel yang telah pakir di dalam gudang tersbut dari pelangsiran SPBU, Kamis (16/03/2023).

Gudang tersebut tidak memiliki izin usaha niaga minyak bersubsidi solar sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Usaha penyimpanan dan penjualan minyak bersubsidi solar ilegal yang berasal dari mafia minyak solar dari Kota Pekanbaru salah satu dibeking oleh APH, itu sudah dilakoni diduga hampir 1 tahun lamanya. Namun, hingga kini tak ada penindakan tegas dari Pertamina, Disperindrak dan Aparat penegak hukum Kepolisian setempat.

Sementara saat di konfirmasi salah satu masyarakat setempat menyampaikan memang benar itu adalah tempat penampungan atau gudang minyak solar ilegal yang dimiliki oknum APH.

Informasi diterima dari pihak lainnya, keberadaan lokasi penyimpanan dan penampungan minyak solar ilegal yang ada di jalan sail Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, seharunya aparat penegak hukum setempat atau Kapolsek dan Jajarannya harus menangkap pelaku yang melanggar UU migas dan jelas disitu berbunyi tindakan kejahatannya dan pasal pasalnya.

Namun sampai saat ini penegak hukum polsek tenayan raya tidak bisa ambil tindakan yang melanggar hukum seolah olah pembiaran. Dan kita mohon kepada Dirkrimsus Polda Riau agar dapat menangkap pelaku penampungan dan penimbunan minyak ilegal yang berjenis solar. Jika itu tidak di tangkap maka banyak lagi penampungan dan penimbunan minyak atau gudang tempat penampungan minyak ilegal lainnya

Sementara yang bermain untuk pelansiran pelansiran minyak solar bersubsidi di duga pelakunya adalah oknum APH atau pembekingnya adalah aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi oleh awak media 08531959XXXX Kapolsek Tenayan Raya melalui via seluler dan di wa tidak jawaban, sampai berita ini terbit. (Taufik)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait