Media Humas Polri//Batubara
Penganiayaan berat terjadi di Taman Lima Puluh pada Minggu (6/7/25), yang mengakibatkan seorang wanita bernama Windi Sartika (33) mengalami luka serius. Pelaku penganiayaan, IP (38), berhasil diamankan oleh polisi tak lama setelah kejadian.
Menurut laporan, Windi Sartika sedang berada di taman ketika tiba-tiba diserang oleh IP menggunakan sebilah arit. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka koyak serius di bagian kening serta lengan kiri atas dan bawah. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh seorang anak perempuan berusia 10 tahun, yang langsung memberitahu bibinya.
Polres Batu Bara menangani kasus ini berdasarkan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Pelaku akan menjalani proses hukum hingga berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kapolres Batu Bara berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan menjaga keamanan wilayah hukum Batu Bara.
Upaya Polres Batubara dalam menjaga keamanan di polres Batubara terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Dalam beberapa kesempatan, Polres Batubara telah menggelar konferensi pers memaparkan kasus-kasus yang telah diungkap, termasuk kasus penganiayaan dan pencurian. Kapolres Batubara menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat.(Ilham)





