Warga Berselisih Paham di Langkenna di Selesaikan Secara Restorative Justice di Polsek Keera

  • Whatsapp

Warga Berselisih Paham di Langkenna di Selesaikan Secara Restorative Justice di Polsek Keera

Media Humas Polri || Wajo Sulsel

Bacaan Lainnya

Kepolisian Sektor Keera Polres Wajo melakukan mediasi Warga yang Berselisih Paham Di Langkenna menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat.

Aipda Salam, SH Kanit Reskrim Polsek Keera berhasil mendamaikan warga berselisih paham di Langkenna Desa Pattirollokka Kecamatan Keera Kabupaten Wajo.

Menghadirkan kedua belah pihak yakni Heri Kurniawan ( 32 ), warga Dusun Langkenna Desa Pattirolokka Kecamatan Keera sebagai pihak pertama dan Baso Anwar Bin Baso Cella ( 32 ),dengan alamat yang sama dengan pihak pertama.

Problem solving digelar dengan melakukan mediasi terkait permasalahan dugaan tindak pidana pengaiayaan dalam pertemuan dihadiri oleh Kepala Desa Pattirolokka Wahyuddin,tokoh masyarakat dan masing-masing keluarga kedua belah pihak.

Kapolsek Keera Iptu Muhammad Hatta,SH membenarkan adanya warga Langkenna Desa Pattirolokka yang berselisih paham dan saat ini di lakukan mediasi di Polsek Keera.Selasa,1 / 11 / 2022 pukul 11.00 Wita,ujarnya.

Kapolsek menyampaikan bahwa,
terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan pada hari Senin,17 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di  Dusun Langkenna Desa Pattirolokka diduga dilakukan Idul Fitra bersama Baso Anwar terhadap korban Heri Kurniawan dgn cara pelaku meninju Pada bagian kepala berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 588/ X/ 2022 / SPKT/ Polsek Keera/Polres Wajo /Polda Sulsel, tanggal 17 Oktober 2022,jelasnya.

“Pada pertemuan tersebut, oleh kedua belah pihak mengadakan musyawarah dan menemukan kesepakatan kemudian berdamai dan tidak akan mempermasalahkan lagi masalah tersebut karena kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga kemudian membuat surat kesepakatan bersama dan tanda tangan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan pelapor mencabut laporannya dan meminta agar perkara tersebut tidak dikirim sampai pada  JPU,”ungkap Muhmmad Hatta.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Urban Pitumpanua menambahkan,Polsek Keera melakukan mediasi dengan Restorative Justice dengan menyelesaikan masalah di luar pengadilan dengan mempertemukan kedua belah pihak antara korban dan pelaku yang disaksikan oleh keluarga masing-masing dan dihadiri oleh Kepala Desa Pattirolokka akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan kembali rukun seperti semula, tutupnya.

( Humas.)
Editor: MTR

Pos terkait