Warga Binaan Rutan Pinrang Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H Dua Orang Langsung Bebas

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Pinrang

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sul-Sel), Sahril Efendi DM serahkan Remisi Khusus Idul Fitri 1445.H/2024 Masehi, kepada 134 orang Warga Binaan yang beragama Islam, di Lapangan Serbaguna Rutan Pinrang,Rabu (10/04/2024).

Bacaan Lainnya

Acara berlangsung sederhana yang diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Andy Prajakarana.

Dalam sambutannya yang dibacakan Karutan Pinrang, Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly menyampaikan, remisi Idul Fitri yang diberikan kepada seluruh Warga Binaan beragama Islam merupakan bentuk apresiasi Pemerintah karena telah mengikuti pembinaan dengan baik dan terus menjaga situasi di dalam Lapas/ Rutan selalu kondusif.

“Remisi Idul Fitri merupakan bentuk apresiasi pemerintah, pertahankan kelakuan baik di dalam Rutan dengan mengikuti segala aturan yang ada,” tutur Karutan bacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham.

Lebih lanjut, Karutan Pinrang juga membeberkan perolehan remisi yang didapatkan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut.

“Warga Binaan memperoleh Remisi Khusus (RK I) berjumlah 134 orang dengan besaran masing-masing 20 orang mendapatkan 15 hari, 111 orang memperoleh 1 bulan, 2 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapatkan 2 bulan. Sedangkan remisi langsung bebas (RK II) sebanyak dua orang,” jelas Sahril.

Sementara itu, syarat-syarat memperoleh remisi khusus Idul Fitri, harus lengkap secara administratif maupun substantif.

“Secara administratif, tidak ada pelanggaran disiplin atau register F, laporan keaktifan mengikuti pembinaan, telah mengalami penurunan tingkat risiko yang dibuktikan asesmen ISPN dari Asesor dan tidak sedang menjalani pidana denda atau Cuti Menjelang Bebas (CMB). Sedangkan substantif, telah menjalani Pidana selama enam bulan sejak ia di tahan sampai turunnya remisi,” terang Sahril Karutan Pinrang.

Selesai penyerahan remisi, dilanjutkan dengan pelaksanaan Shalat IdulFitri yang dipimpin oleh Ustadz Dr. Sulaeman Milla dan Khutbah Idul Fitri dibawakan oleh Ustadz Said Paluseri S.Ag.,M.Sos.

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri turut dihadiri, para Pejabat struktural, Pegawai dan Anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rutan Pinrang.( Sukri )

Pos terkait