Wartawan Tak Pantas Mencatut Organisasi Pers Minta Jatah Bulanan Di Bagan Besar dan Melanggar Kode Etik Pers
Dumai | Media Humas Polri
Membaca berita yang di tayangkan di salah satu media on line Infestigasi.com dengan judul Waspada ! Ada Oknum Wartawan Mencatut Organisasi Pers Minta Jatah Bulanan Di Bagan Besar Dumai.
Bahwa beredarnya informasi yang terkini,ada seorang oknum wartawan di kota Dumai mencatut beberapa nama organisasi pers yang ada di Dumai, untuk suatu kononya bisa mengamankan dan melancarkan suatu kegiatan usaha ilegal di Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.Di ketahui ada Oknum wartawan tertentu menjumpai salah seorang pemilik usaha, dengan menawarkan jasa dirinya, bahasanya bahwa,” untuk meminta jatah bulanan media biar saya yang salurkan dan aturkan.”Bahasa yang di sampaikan kepada beberapa pengusaha ilegal, bantuan kepada media di salurkan lewat ketua organisasi pers dan forum wartawan atau kelompok wartawan.Namun Bantuan yang di sampaikan bukan kepada wartawan tapi melalui ketua organisasi pers atau forum. Setidaknya, ada 6 nama kelompok dan forum atau organisasi pers yang di sampaikan.Ternyata ada salah seorang ketua organisasi pers ketika di konfirmasi mengatakan,”saya tidak ada menelpon maupun menjumpai pemilik usaha di Bagan Besar, mungkin ada yang mencatut nama organisasi pers yang saya pegang, ungkapnya tegasnya.”
Di tempat terpisah, seorang wartawan bersahaja di kota Dumai Ricky Hutagalung ketika di minta komentarnya terkait oknum wartawan yang mencatut nama organisasi pers untuk kegiatan usaha di Bagan Besar sangat prihatin.”Janganlah seolah olah bisa berkuasa mengatur media di kota Dumai, lebih baik urus saja media sendiri, dan jangan menyebut serta mencatut nama organisasi pers di kota Dumai.”Kalau anda butuh uang sampaikan saja kepada pemilik usaha, dengan membawa nama anda sendiri, jangan mencatut nama media lain apalagi menyebut nama organisasi pers lain yang tidak ada hubungan dengan anda, sarannya.
Di tambahkan Ricky, kritik yang di sampaikan dalam pemberitaan media sebagai sosial kontrol terhadap pemerintahan dan lembaga- lembaga negara serta penegakan hukum yang di jamin UU Pers Nomor : 40 tahun 1999. Sebaiknya, pantasnya wartawan menjalin kemitraan dengan instansi pemerintahan dan swasta untuk menambah penghasilan , seperti kerjasama pemberitaan / infotorial, advetorial dan iklan.
Saat ini, tidak jamannya lagi wartawan membuat berita dengan tujuan objek yang di beritakan seolah merasa takut usahanya akan tutup.Apalagi bila unsurnya meminta uang dengan jumlah tertentu dan mengandung unsur pemerasan. Menurut Riki Wartawan yang profesional adalah menerbitkan berita sesuai fakta dan berimbang dengan menjunjung tinggi etika jurnalistik dan bukan menghukum kegiatan usaha orang benar atau salah, ungkap Ricky penuh Kesal.”Dari sisi lain,berbagai kalangan wartawan,mempertanyakan?melihat kenapa ada oknum wartawan tertentu yang berani berbuat hal demikian,ia berani menawarkan jasa diri nya sebagai tukang Pam,membeking,mengatur, bahkan mengkordinir pembagian jatah/atensi bulanan atau bentuk apalah namanya itu,yang jelas ini perbuatan yang tidak benar dan jelas ia sudah bersubhat dalam kejahatan dengan sengaja melanggar hukum,sehingga berdampak animo penilaian wartawan dari berbagai kalangan jadi rusak moral,karena sudah di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,dan ini harus di tertipkan dan di tindak tegas oleh aparat penegak hukum seperti Kapolres Dumai,(red). Kami dari beberapa media dan Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia serta LSM KPK ,sangat tidak setuju dan menolak keras kalau oknum wartawan bertindak atas nama media atau wadah berprilaku tersebut di atas,sebaiknya ia bekerjalah sebagai seorang jurnalistik yang profesional dengan menjunjung tinggi kode etik pers dan UU pokok pers no.40 tahun 1999.
Reporter : Tim Media Gruop.