Waspada AMDAL Abal Abal Di Perusahaan Masyarakat Yang Jadi TUMBAL

  • Whatsapp

” Waspada “AMDAL Abal Abal Di Perusahaan Masyarakat Yang Jadi
. TUMBAL

Pontianak Kalbar .Perusahaan Besar di Kalbar Harus Kantongi Izin Amdal Yang Sehat

Bacaan Lainnya

Ada Berapa Perusahaan Besar Kantongi Izin Amdal Di Kalbar…?

Bernadus Rudistianus,SH.di sapa Rodes, analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus dimiliki oleh setiap perusahaan atau izin usaha yang akan berpengaruh pada kehidupan masyarakat, dampak yang akan ditimbulkan terhadap lingkungan.Minggu (30/01/2022).

Dengan adanya UU No.5 Tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.

Rodes minta
Badan Lingkungan Hidup Provinsi maupun Kabupaten di Kalbar harus terbuka ke publik mengenai AMDAL,perusahaan mana saja,dan berapa jumlah perusahaan yang sudah punya AMDAL dan berapa yang belum.

Jika ada AMDAL yang sudah ada di kantongi oleh perusahaan maka hal tersebut sudah ada.
Tentu saja izin tersebut harus diperlengkapi dengan baik, karena jika kelak dikemudian hari terdapat pelanggaran yang mengakibatkan kerugian terhadap lingkungan perusahaan maupun masyarakat secara luas maupun kerugian terhadap lingkungan secara keseluruhan maka

perusahaan tersebut dapat diberikan sanksi karena tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang No 32 Tahun. 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ( PPLH )yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009 dan pada pasal 1 angka 35 di sebutkan bahwa izin lingkungan merupakan izin diberikan Pada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai

pra-syarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan dan sesuai pasal 109 undang2 No 32 Tahun 2009,tentang PPLH pasal 36 ayat 1 maka disini dapat di ketahui mengenai sanksi bagi usaha/ atau kegiatan yang tidak mengantongi izin lingkungan adalah penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 3 tahun di tambah lagi denda 1 Milyard paling sedikit dan paling banyak 3 Milyard

Batang pengelolaan katakanlah dan landasan hukumnya harus sesuai dengan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan lingkungan hidup merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan lingkungan hidup terachir di ubah melalui Undang Nomor 11 tentang cipta kerja.

Hal tersebut sangat mendesak Karna masyarakat Kalbar ingin tahu perusahaan yang sudah memiliki AMDAL yang sehat dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dengan diperolehnya AMDAL tersebut, maka perusahaan dapat melakukan usaha sesuai bidang dan AMDAL yang telah diterimanya masing-masing.

Yang perlu waspada kita semua harus berhati-hati dengan AMDAL karena jika tidak berhati-hati dan tidak jeli maka saya berharap jangan sampai terjadi AMDAL copy paste alias bim salabim akan mengancam masyarakat setempat. ( Kaperwil Kalbar )

Pos terkait