Media Humas Polri//Kalteng
Yayasan Tidak Bisa menutup KIP Sementara Menggunakan Dana Negara Atau Dana Rakyat.
Seharusnya sebagai Ketua sebuah Yayasan meski masih baru dalam rancangan awal oknum pak Gs tahu kewajiban seorang ketua sebuah Yayasan terlebih yang bersangkutan berstatus sebagai Kepsek.
Salah satu SDN diwilayah Kec.Pematang Karau yang otomatis merupakan ASN.
Perhatikan undang undang dan aturan terkait Disiplin PNS. Meskipun tidak ada larangan langsung PNS menjadi pengurus sebuah Yayasan, setidaknya ada izin atasan untuk rangkap jabatan.
Terlebih jabatan ketua Yayasan DI baru dalam tahap perintisan yang badan hukumnya saja belum diketahui awak media Mhp apa sudah terbentuk atau belum, karena konfirmasi Mhp tidak mendapat tanggapan sama sekali.
Yayasan Bukan Badan Hukum Pribadi KIP Wajib Dijalankan.
Aneh tapi nyata ada Badan Hukum Publik nutup KIP secara full untuk semua bidang usahanya.
Ketua Yayasan mungkin lupa dengan adanya UU No 14/2008 Jo PP No 61/2010 Jo Perda No 5/2013 Jo UU No 25/2008 Jo PP No 96/2012 Perda No 57/2013 Jo UU No 37/2009 dan turunannya yang harusnya sudah dipahami oleh para pejabat publik termasuk jabatan Ketua Yayasan sebab terkait dengan penggunaan Dana Negara dan atau Dana Masyarakat yang harus dipertanggung jawabkan secara administrasi hukum.
Ada Apa KIP Ditutup Kepada Publik ?
Sekali lagi Yayasan bukan milik pribadi, tapi milik banyak orang selaku pengurus dan warga Yayasan.
Dan intinya pasti menggunakan Dana Negara dan atau Dana warga dan atau aset dari hasil pihak ketiga yang harus diketahui warga Yayasan.Jadi sikap anti KIP jelas dan pasti melanggar aturan Negara, yakni berupa Keterbukaan Informasi Publik.
Ada Apa Dibalik Anti KIP ?
Badan hukum umum yang anti KIP secara langsung bertentangan dengan aturan dasar sebuah Badan Hukum yang baik dan atau asas asas Badan Hukum yang baik di NKRI, dan dapat diadukan kepada KID terkait,untuk Yayasan DI yang berada di Desa Bambulung Kec Pematang Karau Kab Barito Timur Prov Kalimantan Tengah dipantau Lembaga Anti Korupsi LP3K RI DPD Kalimantan Tengah dan setelah melalui SOP KIP terlaksana LP3k akan ajukan gugatan informasi kepada KID Palangka Raya, kita tunggu liputan lanjutannya. (02/07/25.TS,SH)





