107 WNI/PMI Dideportasi dari Malaysia Dipulangkan Lewat Jalur Laut ke Batam

Batam // Media Humas Polri

Sebanyak 107 Warga Negara Indonesia (WNI) yang juga berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia pada Kamis, 8 Mei 2025. Deportasi ini dilakukan setelah mereka menjalani proses hukum keimigrasian di Malaysia, dan selanjutnya dipulangkan ke Indonesia melalui jalur laut.

Bacaan Lainnya

Para WNI/PMI tersebut diberangkatkan dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, dan tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, menggunakan dua unit kapal feri. Proses pemulangan ini merupakan bagian dari kerja sama bilateral antara otoritas Imigrasi Malaysia dan Pemerintah Republik Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru.

Kategori PMI Rentan Diutamakan dalam Pendampingan

Dari total 107 WNI/PMI yang dipulangkan, terdapat 35 orang yang tergolong sebagai kelompok rentan, yakni termasuk perempuan hamil, anak-anak, dan lansia. Mereka merupakan bagian dari kelompok prioritas yang mendapatkan perhatian khusus dari pihak KJRI maupun instansi pelindung PMI di dalam negeri.

Para deportan sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Pekan Nenas, Johor, setelah terjaring operasi aparat keimigrasian Malaysia. Sebagian besar dari mereka dinyatakan melanggar aturan tinggal atau bekerja secara tidak sah di negara tersebut, tanpa dokumen resmi atau izin kerja yang berlaku.

Pemulangan Terbagi dalam Dua Gelombang

Pemulangan dilakukan dalam dua gelombang menggunakan kapal feri yang berbeda. Gelombang pertama diberangkatkan pada pukul 13.30 waktu setempat dengan menggunakan kapal Pintas Samudra, yang mengangkut 72 orang. Sementara itu, gelombang kedua dilakukan pada pukul 13.45, menggunakan kapal feri Citra Legacy 5, yang khusus mengangkut 35 PMI rentan.

Seluruh proses keberangkatan dan penerimaan di Batam dilakukan dengan koordinasi dan pengawasan dari berbagai pihak, baik dari sisi otoritas Malaysia maupun pihak Indonesia. Protokol keamanan dan administrasi dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur tetap (SOP) yang telah ditetapkan.

KJRI Johor Bahru Kawal Langsung Pemulangan

Pemulangan 107 WNI/PMI ini diawasi langsung oleh perwakilan dari KJRI Johor Bahru, yang turut mendampingi dari proses pra-keberangkatan hingga serah terima di pelabuhan Batam. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi warganya di luar negeri, sekalipun dalam proses pemulangan akibat pelanggaran hukum.

Setibanya di Batam, para WNI/PMI akan melalui proses verifikasi dan pendataan ulang oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Dinas Tenaga Kerja, serta BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia). Selanjutnya, mereka akan diberikan penanganan sesuai kebutuhan, termasuk fasilitas tempat penampungan sementara dan konseling sosial.

Deportasi sebagai Tindakan Penegakan Hukum

Menurut sumber resmi dari pihak Imigrasi Malaysia dan hasil rilis dari KJRI Johor Bahru, tindakan deportasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap warga asing yang tinggal atau bekerja tanpa izin. Otoritas Malaysia secara rutin menggelar operasi pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah, khususnya di sektor konstruksi, manufaktur, dan domestik, yang banyak melibatkan pekerja asing termasuk dari Indonesia.

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Luar Negeri RI, Pemerintah Indonesia menghormati kedaulatan hukum Malaysia, namun tetap memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan harus tetap menghormati hak-hak dasar WNI, termasuk hak atas perlakuan manusiawi dan bantuan konsuler.

Hasil Koordinasi Antar instansi di Dua Negara

Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil koordinasi antara KJRI Johor Bahru, otoritas Imigrasi Malaysia, serta berbagai instansi terkait di Indonesia seperti Kemenlu RI, BP2MI, dan Imigrasi Batam. Sinergi antarinstansi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan perlindungan bagi PMI, serta memastikan kepulangan mereka dapat berlangsung secara aman dan bermartabat. *(M.Efendi)*

Pos terkait