Media Humas Polri//Labuhanbatu Utara
Demi mengedepankan azas kekeluargaan, Unit Reserse Kriminal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu telah melakukan Restorasi Justic (RJ) terhadap seorang pria berinisial SB (30), warga Dusun VII Gambangan, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan seorang petani bernama Hendra Syahputra (25).
Dimana sebelumnya, inisial HS (25) telah melaporkan ke Polsek Aek Natas,atas tindak penganiayaan yang dialaminya pada Selasa malam, 29 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, ketika HS (25) bersama dua temannya tengah melintasi jalan umum Afdeling VII PT. Torganda menggunakan sepeda motor menuju ke PT. MTC.
Tepatnya di perumahan Afd VII Torganda, pelaku dan teman-temannya melakukan pengeroyokan terhadap HS (25) dan dua temannya, akibat kejadian tersebut, HS mengalami luka pada kepala sebelah kanan.
Pada tanggal 1 mei 2025,kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan membuat surat perdamaian dan di bumbuhi materai 1000.
Dalam kesepakatan perdamaian terdebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan tidak akan saling menggugat, dan juga saling berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya untuk di kemudian hari.Pihak korban dalam hal ini juga berjanji untuk mencabut laporannya yang telah masuk ke polsek Aek natas, dan membebaskan SB dan teman-temannya dari segala tuntutan.
Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi, SH. MH membenarkan adanya perdamaian yang telah di lakukan oleh dua belah pihak. Dan pelapor juga sudah mencabut laporannya dari penyidik,” Benar bang, mereka sudah melakukan perdamaian secara kekeluargaan.dan sebagai pihak Aparat Penegak Hukum (APH) kami sangat mendukungnya,” Ujarnya singkat
Turut hadir dan menyaksikan perdamaian Supariyono anggota Koramil 05 BD, B panjaitan selaku askep PT. Torganda, Martua Sirait selaku mandor 1 Afd VII Torganda, awak media. Serta dalam surat perdamiain, di bumbuhi tanda tangan kepala Desa Aek Korsik, Bapak Asmaul Husna Matondang. (Julhadi Simanjuntak)