11 Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur di Nagan Raya di Vonis 75 Hingga 175 Bulan Penjara

  • Whatsapp

11 Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur di Nagan Raya, di Vonis 75 Hingga 175 Bulan Penjara

Nagan Raya – mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Sebanyak 11 terdakwa kasus pemerkosaan dan penyekapan gadis di bawah umur di salah satu cafe di kawasan Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, divonis 75 hingga 175 bulan penjara.

Sidang vonis itu berlangsung di Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Rabu (15/6/2022), dan dipimpin oleh Hakim Ketua Irkham Soderi, S.H.I, M.H.I. Vonis terhadap para terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam tuntutan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya menuntut para tersangka 90 hingga 200 bulan penjara.

Kajari Nagan Raya melaui Kepala Seksi Intelijen, Heru Duwi Admojo, SH, MH mengatakan, para terdakwa yang disidang masing-masing SF, IN, MY, RJ, M, MD, MRK, FS, S, TAM, dan AM.

Dalam sidang itu, kata Heru, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada    terdakwa SF dan terdakwa IN berupa Uqubat Ta’zir penjara selama 75 bulan, dikurang masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

Terdakwa SF dan terdakwa IN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual terhadap anak secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 47 Jo pasal 46 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Lalu, kata dia, terdakwa MY, RJ, M, MD, MRK, FS, S, TAM, dan AM dalam dua berkas berbeda divonis Uqubat Ta’zir penjara selama 175 bulan dikurang masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

“Mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Jarimah Perkosaan Terhadap Anak secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 50 Jo pasal 48 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” katanya.

Untuk diketahui, seorang gadis di bawah umur sebut saja Bunga (15), warga salah satu desa di Kabupaten Nagan Raya menjadi korban pemekosaan 14 pria. Polisi telah membekuk 11 dari 14 pelaku yang diduga sebagai pelaku kejahatan pemerkosaan tersebut.

Bunga diperkosa oleh 14 pemuda dengan cara digilir. Selain dirudapaksa, Bunga juga disekap oleh pelaku selama dua hari.  Pelaku melakukan aksinya di salah satu kafe di kawasan Suka Makmue pada Sabtu (13/12/2021).

Laporan : Sofyan Hs

Pos terkait