2 Dari 14 Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya Telah Berikan Putusan Sidang

  • Whatsapp

2 Dari 14 Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya Telah Berikan Putusan Sidang

Nagan Raya Mediahumaspolri.com | Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh gelar sidang Putusan Pekara kasus pemerkosaan terhadap seorang anak dengan usia 15 tahun oleh 14 pelaku di salah satu Caffe di Nagan Raya. Selasa, 25/01/2022.

Bacaan Lainnya

Dua pelaku diantaranya merupakan putra Nagan Raya yang masih dibawah umur berinisial MR ( 17 ) tahun dan JM (17) tahun.

Dalam persidangan perkara tersebut yang dipimpin oleh Afif Waldy. S,HI selaku Hakim Tunggal telah memutuskan yang bahwa pelaku atas nama MR dan MJ telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Kepala Seksi Intelijen Heru Dwi Admojo, S.H., M.H. Kejaksaan Negeri Nagan Raya mengatakan kepada Wartawan yang bahwa Sidang hari ini ( Selasa 25 Januari 2022 ) khusus untuk 2 orang pelaku anak, namun sidang tertutup untuk umum dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa anak dan pledoi dari penasehat hukum anak.

“Sidang dihadiri oleh Jaksa anak, penasehat hukum anak, PK Bapas dan orang tua anak, sedangkan pelaku berada di lembaga pemasyarakatan Meulaboh ( Lapas Kelas II.B ) , akan tetapi menghadiri secara telekonferensi atau virtual, korban didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gaseh Hate dan Peksos Anak, sementara dari pelaku didampingi oleh PK Bapas.

Heru Dwi Admojo, S.H., MH menambahkan, sidang lanjutan tersebut digelar pukul 17.50 WIB pada hari selasa tanggal 25 Januari 2022 tentang hukum jinayah di Makamah Syar’ah Suka Makmue Nagan Raya Provinsi Aceh, terhadap dua orang pelaku berinsial MR (17) dan JM (17).

“Keduanya didakwa melanggar pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat,”katanya.

Dalam sidang yang digelar di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue tersebut dengan agenda sidang pembacaan Putusan.

Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum melanggar pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nagan Raya

Sidang Pembacaan Putusan untuk dua orang pelaku. Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum melanggar pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 . Tentang Hukum Jinayat
Menjatuhkan Uqubat terhadap anak berupa penjara selama 66 (Enam puluh enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Banda Aceh dikurangi selama anak berada dalam tahanan. Tegasnya Heru.

Laporan : Sofyan Hs

Pos terkait