Diduga adanya penyelewengan dana DAK Kota Duma, jangan sampai indikasi walikota Lama pun terjadi kembali.

Diduga adanya penyelewengan dana DAK
Kota Duma, jangan sampai indikasi walikota
Lama pun terjadi kembali.

Www.mediahumaspolri.com.
Dumai, sabtu 31/7/2021.
Terdapat suatu kejanggalan Dana DAK Dari
Pemerintah kota Dumai,Hal ini sudah tidak asing lagi di pemerintahan Kota Dumai.

Bacaan Lainnya

Informasi ini di temui Pada saat Tim KPK Tepikor memintai keterangan Dari Panitia pelaksana DAK.

Jangan sampai indikasi mantan walikota Dumai yang lama Pun terjadi kembali,
Terkait kasus dugaan suap pengurusan DAK Kota Dumai
dalam APBN-P Tahun 2017 dan 2018.
Jika terdapat perbedaan anggaran praktek di lapangan Pada
Pemerintahan kota Dumai yg baru ini.
Maka hal ini dapat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b
atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
Atau sanksi 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Apa bila di temukan Perbedaan Balance pada Dana DAK, Maka undang undang
Diatas pun Berlaku untuk Pemerintah daerah Kota Dumai
Yang baru.
Sekarang sudah mulai tercium adanya kejanggalan Dana
DAK pada Pemerintahan Kota Dumai yg Baru.
Namun pihak Tim LSM KPK Tepikor pun masih trus
Menyelidiki nya.

Syafrizal / indra / Petrus.

Pos terkait