Diduga adanya penyelewengan absensi staf kantor desa Tanjung datuk kec siak kecil, kab bengkalis.

Diduga adanya penyelewengan absensi staf kantor desaTanjung datuk kec siak kecil, kab bengkalis.

Www.mediahumaspolri.com Sabtu 31/7/2021 Saat Tim Lsm KpK Tepikor dan Media Humas Polri melakukanPeninjauan di beberapa desa di kec siak kecil.

Bacaan Lainnya

Tim LSM KpK Tepikor dan Media Humas Polri menemukan banyak
Sekali penyelewengan di setiap kantor desa kec siak kecil,
Terlebih lebih di kantor desa tanjung datuk kec siak kecil.

Inilah beberapa pelanggaran yg mereka lakukan.
PELANGGARAN HUKUM
1.MEMALSUKAN PARAB ABSEN
2.MELANGGAR SANGSI KEWENANG PNS JABATAN DESA STAF .MEREKA
MAKAN GAJI BUTA DARI DANA DESA.
Sesuai undang undang yg berlaku pada ayat (1)
Pasal 68 NOMOR 43 TAHUN 2014.
Yg artinya makan gaji buta,
Semua absensi sudah di paraf,
Dan semua staf kantor desa yg tidak masuk pun
Di paraf hadir.Saat tim menanyakan hal ini kepada staf kantor Desa,

mereka pun terlihat gugup menjawab nya terlalu banyak penyelewengan yg mereka Lakukan selama ini.

Hal ini sangat merugikan masyarakat dan negara,Gaji selalu jalan terus, tetapi tidak masuk kerja.

Hal ini lah yg perlu di perhatikan oleh BPD (Badan Pengawas Desa)
Tolong di Proses.

Syafrizal / Petrus

Pos terkait