Media Humas Polri//Batam
Seorang petugas operator di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Kabil, yang diidentifikasi dengan inisial D, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Ia diduga terlibat dalam praktik penyaluran tidak sah BBM subsidi jenis Pertalite. Modus yang digunakan yakni memanfaatkan barcode milik pelanggan lain untuk mengisi Pertalite ke dalam jerigen, yang kemudian dipasarkan kembali secara ilegal.
Rangkaian Modus dan Dampak Kerugian
Kegiatan curang ini berlangsung selama lima bulan, mulai dari Desember 2024 hingga April 2025. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka memanfaatkan sistem barcode digital dari aplikasi MyPertamina, yang seharusnya hanya digunakan sekali per pengisian, untuk mengakses dan mengumpulkan bahan bakar dalam volume besar. BBM hasil penyalahgunaan tersebut dijual kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan negara diperkirakan mengalami kerugian mendekati Rp2 miliar akibat perbuatan ini.
Detail Modus dan Tindakan Kepolisian
AKBP Zamrul Aini, Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, mengungkapkan bahwa D menggunakan sekitar 38 barcode milik konsumen lain yang berhasil diperoleh melalui mesin Automatic Data Capture (ADC). Barcode tersebut dimanfaatkan untuk mengisi BBM subsidi ke dalam jerigen. Lebih memprihatinkan lagi, proses distribusi ilegal ini juga melibatkan anak di bawah umur, termasuk seorang anak berusia 12 tahun yang dijadikan kurir pengangkut BBM.
Selama lima bulan, D rata-rata mengisi 35 jeriken per hari atau sekitar 1.300 liter. Keuntungan yang diperoleh diperkirakan berkisar Rp200.000 hingga Rp600.000 per hari, dengan total komisi mencapai sekitar Rp10 juta setiap bulan.
D kini telah ditahan, dan kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa jeriken berisi Pertalite, selang, serta peralatan lainnya. Kasus ini menambah daftar pelanggaran serupa yang pernah terjadi di daerah lain, seperti Balikpapan dan Gorontalo, yang juga melibatkan penyalahgunaan barcode untuk mengakses BBM subsidi dalam jumlah besar.
Pengawasan dan Penindakan Lebih Ketat
Merespons maraknya penyimpangan BBM subsidi, Pertamina bersama Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan terhadap SPBU yang dicurigai melakukan kecurangan. Beberapa SPBU telah dijatuhi sanksi tegas, termasuk penutupan dispenser hingga pencabutan izin usaha, guna memastikan BBM subsidi tersalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak.
Peran Masyarakat
Pemerintah mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan indikasi penyelewengan BBM subsidi di sekitarnya. Laporan bisa disampaikan ke pihak kepolisian atau menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135. Kolaborasi masyarakat menjadi kunci dalam menjaga integritas sistem distribusi subsidi agar tetap adil dan tepat sasaran. (M.Efendi)