Dipicu Sakit Hati Pria Di Balikpapan Aniaya Mantan Pacar Dengan Parang

Media Humas Polri//Balikpapan

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP Beny Ariyanto dan jajaran Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang melibatkan senjata tajam, yang terjadi di kawasan Telaga Mas, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 29 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WITA. Pelaku berinisial ARH, warga Balikpapan, tega menganiaya mantan kekasihnya sendiri setelah dilanda sakit hati karena hubungan mereka berakhir.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku mendatangi rumah korban dan secara tiba-tiba mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan jari tangan.

Kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tim dari Polsek Balikpapan Selatan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan bukti. Berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam pascakejadian dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini adalah:

1 bilah parang dengan panjang sekitar 70 cm hingga 1 meter

Pelaku ARH kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman atas tindakannya bisa mencapai maksimal 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan, serta segera melapor jika melihat atau mengalami ancaman yang berpotensi menimbulkan tindakan kriminal.(  Alfian )

Pos terkait