Laboratorium Narkoba Rahasia Digerebek Di Apartemen Mewah Batam Ribuan Butir Ekstasi Dan Ketamin Diamankan

Media Humas Polri // Kepulauan Riau

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap aktivitas produksi narkotika dalam bentuk laboratorium rumahan yang tersembunyi di salah satu unit Apartemen Harbour Bay Residence, Batam. Penggerebekan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, dan menemukan fasilitas produksi narkoba di kamar 1210, lantai 12, yang diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial TZ.

Bacaan Lainnya

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa TZ tidak bekerja sendiri. Ia membangun laboratorium mini itu bersama seorang warga negara Malaysia berinisial S, yang saat ini masuk daftar buronan. Menurut pengakuannya, TZ mempelajari proses pembuatan narkoba cair jenis liquid vape secara otodidak melalui kanal YouTube, tanpa panduan dosis atau formula yang terstandar.

“Bahan baku seperti ketamin dan cairan lainnya dibawa masuk dari Malaysia oleh S. Produk jadi berupa liquid dijual TZ seharga antara Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta per botol, dan disuplai ke pengunjung tempat hiburan malam di Batam,” terang Anggoro saat konferensi pers, Kamis, 5 Juni 2025.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 4.839 butir ekstasi, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water, 454 butir happy five, 3.266 gram ketamin, 415 botol ketamin HCl, 139 botol liquid vape mengandung etomidate, serta berbagai alat laboratorium mini yang digunakan untuk produksi.

“Kami masih mendalami apakah seluruh barang tersebut diproduksi di tempat ini, atau sebagian diperoleh dari pihak luar. Banyaknya jenis dan jumlah narkoba menunjukkan potensi jaringan yang lebih luas. Liquid vape yang diproduksi sangat berbahaya karena mengandung etomidate, zat anestesi yang menimbulkan efek mabuk seperti narkotika,” jelasnya.

Pengembangan kasus ini juga mengarah pada penangkapan tersangka lain, berinisial DZ, pada 3 Juni 2025 di kawasan Pelita VII, Batam. Ia diduga sebagai kurir yang bertugas mengirimkan liquid vape mengandung etomidate ke wilayah Jakarta melalui jasa ekspedisi. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan distribusi lintas daerah.

“DZ ditangkap saat hendak mengirim barang melalui jasa pengiriman. Dugaan kami, pengiriman sudah dilakukan beberapa kali. Kami terus telusuri keterlibatan pihak lain yang berpotensi menjadi bagian dari jaringan ini,” tambah Anggoro.

Atas perbuatannya, tersangka TZ akan dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika, serta Pasal 435-436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (Efendi)

Pos terkait