Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di SPBU 35-452-01 Pamayahan CCTV Rusak Dan Pengawasan Lemah

Media Humas Polri//Indramayu

Manajer SPBU 35-452-01 Pamayahan seharusnya melarang karyawan mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite secara berlebihan kepada konsumen tertentu. Penjualan BBM bersubsidi seharusnya ditujukan untuk masyarakat umum, bukan untuk pihak yang diduga sebagai mafia minyak. Terdapat dugaan keterlibatan pengawas dan karyawan SPBU dalam praktik penyalahgunaan ini.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, pengawas SPBU, Kaji Teguh, menyatakan bahwa CCTV di lokasi rusak dan ia tidak mengetahui aktivitas pengisian BBM oleh karyawan. Ia juga mengaku jarang berada di lokasi SPBU tersebut.

Pentingnya digitalisasi SPBU menjadi sorotan. Dengan sistem digital, penyaluran BBM bersubsidi dapat dipantau secara real-time melalui dashboard yang diakses oleh Kementerian ESDM, BPH Migas, Kementerian Keuangan, dan Pertamina. Pengembangan teknologi, seperti identifikasi nomor kendaraan melalui video analytic, juga dapat mencegah penyalahgunaan.

Berdasarkan informasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media pada 14 Juli 2025, praktik penyalahgunaan Pertalite diduga kembali marak di SPBU ini. Seorang pengepul BBM mengaku menggunakan banyak barcode untuk membeli Pertalite dengan mobil yang sama secara berulang. Dalam satu pengisian, tercatat transaksi hingga Rp 410.000. Akibatnya, stok Pertalite sering habis, membuat masyarakat, terutama pengguna sepeda motor dan mobil, kesulitan mengisi BBM dan memilih putar balik.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Pasal ini mengatur bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat adalah tindakan melawan hukum.

Ketua LSM Penjara, Winata, berencana mengirimkan surat dan bukti video ke Pertamina, kepolisian, dinas perdagangan, dan Satpol PP setempat untuk menindak SPBU 35-452-01 Pamayahan. Ia meminta Pertamina menyegel SPBU tersebut sebagai peringatan bagi SPBU lain. Ia berharap Polres Indramayu segera bertindak terhadap SPBU dan pelaku mafia minyak. Bukti CCTV diharapkan dapat memperkuat penyelidikan.

Negara mengompensasi Pertamina sebesar Rp1.700 per liter Pertalite untuk menjaga harga tetap terjangkau bagi masyarakat. Penyalahgunaan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara.(Carikin/Tim)

Pos terkait