Polsek Sebulu Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Dalam Operasi Antik Mahakam 2025

Media Humas Polri//Kutai Kartanegara

Dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025, Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DEDI (44) diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika siap edar di kediamannya, yang terletak di Jalan Dinar Syam RT 010, Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat malam (18/7/2025).

Bacaan Lainnya

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Tim Reserse Polsek Sebulu kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada pukul 23.30 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat kotor sekitar 2,05 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200.000 hasil penjualan, serta satu unit ponsel Infinix HOT 30 yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku sempat panik dan enggan menunjukkan semua barang bukti. Namun setelah didesak, ia akhirnya mengakui dan menyerahkan empat paket sabu tambahan yang disembunyikan di samping televisi,” jelas Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam laporannya kepada Kapolres Kutai Kartanegara.

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu loket di Pasar Kedondong, Samarinda, dan telah menjual dua poket sabu seharga Rp100.000 per poket pada hari yang sama. Kepolisian juga menyita ponsel pelaku sebagai bukti tambahan alat komunikasi dalam transaksi narkoba.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Sebulu bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang terhubung dengan pelaku.

Barang Bukti yang Diamankan:

7 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu (berat kotor total: 2,05 gram)

 

2 lembar uang pecahan Rp100.000 (total Rp200.000)

 

1 unit HP Infinix HOT 30 warna biru muda

 

Pasal yang Disangkakan:

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, atau menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman.

 

Langkah Kepolisian yang Dilakukan:

 

1. Mengamankan tersangka dan barang bukti

2. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka

3. Melakukan penyitaan barang bukti

4. Menyusun dan melengkapi administrasi penyidikan

 

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba, sebagai upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.( Alfian )

Pos terkait