Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba Sita 2,7 Kilogram Sabu

Media Humas Polri//Samarinda

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan barang bukti mencapai lebih dari 2,7 kilogram sabu. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Lantai 2 Mapolresta Samarinda, Jumat (1/8/2025).

Bacaan Lainnya

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A., dan Kasi Humas Ipda Novi Hari Setyawan, S.H., M.H.. Kegiatan turut dihadiri oleh sedikitnya 24 jurnalis dari media cetak dan online lokal maupun nasional.

Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa dari hasil operasi Satresnarkoba, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkotika. Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai paket sabu dengan total berat bruto mencapai 2.724,74 gram atau hampir tiga kilogram.

Rincian barang bukti yang diamankan antara lain:

 

 

5 poket sabu seberat 503,76 gram

 

2 bungkus sabu seberat 2.048 gram

 

368 poket sabu seberat 172,98 gram

 

Kapolresta menegaskan bahwa kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 dan Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran gelap narkoba, termasuk yang dikendalikan oleh narapidana maupun jaringan dari luar daerah,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.

 

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan bahwa jajaran Polresta Samarinda akan terus melakukan operasi berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi muda

( Alfian )

Pos terkait