Media Humas Polri//Samarinda
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PT Telkomsel yang terjadi pada Jumat sore, 25 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, di Jalan Subulus Salam, RT 34, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh pelapor, Dwi Nugroho (27), warga Jalan Slamet Riyadi, Gang Gotong Royong, yang merupakan perwakilan dari Telkomsel. Ia menerima notifikasi alarm gangguan melalui aplikasi pemantau di ponselnya. Saat dilakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama tim teknis Telkomsel, ditemukan bahwa kabel power Remote Radio Unit (RRU) dalam kondisi terpotong dan sebagian sudah hilang.
Akibat peristiwa tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian materiil sebesar Rp16 juta dan segera melaporkannya ke Polresta Samarinda.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua orang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Telkom Pulau Atas. Kedua pelaku masing-masing berinisial S (30), warga Jalan Trikora Gang Kartini, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, dan MAF (22), warga Jalan Kehewanan Gang Amal, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah tang potong, satu buah pisau cutter, serta potongan kabel power RRU hasil curian.
“Kedua tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Kapolresta Samarinda melalui keterangan tertulis.
Polresta Samarinda menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan konvensional yang merugikan masyarakat dan penyedia layanan publik, serta terus mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
( Alfian )





