Media Humas Polri//Batam
Sebanyak 23 warga negara asing (WNA) diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam Operasi Gabungan Wira Waspada yang digelar bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Operasi ini berlangsung sepanjang April hingga Mei 2025 dan menyasar pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Batam dan sekitarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengungkapkan bahwa para WNA yang diamankan terbukti melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, overstay (tinggal melebihi izin yang diberikan), masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Dalam operasi tersebut, dua orang warga negara Tiongkok diamankan karena menggunakan izin tinggal secara tidak sah untuk bekerja sebagai buruh kasar di proyek pembangunan Opus Bay, Marina City. Keduanya juga diketahui telah overstay selama 14 hari dari masa izin tinggal yang diberikan.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 17 WNA asal Myanmar. Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya telah tinggal secara ilegal hingga 169 hari. Mereka rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Singapura oleh seorang WNA Myanmar berinisial TS, yang saat ini diketahui berstatus sebagai pencari suaka. TS juga diduga menjadi koordinator keberangkatan kelompok tersebut.
Sementara itu, seorang warga negara Kanada berinisial DJM turut ditahan setelah melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum di kawasan OS Hotel, Batam Kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DJM diduga mengalami gangguan kejiwaan dan tengah menjalani evaluasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Tiga WNA asal Bangladesh juga turut diamankan setelah terbukti memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui jalur resmi pemeriksaan keimigrasian. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda sebesar Rp100 juta.
Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Kepri, AKBP Agung Budi Leksono, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara Imigrasi dan Kepolisian dalam menjaga kedaulatan wilayah serta menegakkan aturan keimigrasian secara tegas.
Sebagai bentuk antisipasi, Kantor Imigrasi Batam mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan melalui layanan hotline resmi di nomor 0821 8088 9090. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta menjaga stabilitas dan ketertiban di lingkungan masyarakat. (M.Efendi)





