Media Humas Polri // Bandar Surabaya
Sangat disayangkan tindakan nakal oknum penyalur pupuk subsidi yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi petani guna mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan. Namun, masih saja ada pihak yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyalurkan pupuk subsidi di luar ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Diketahui, harga pupuk subsidi tersebut dijual hingga mencapai Rp 320.000 per paket, jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. Tindakan ini tentu merugikan petani dan patut diduga kuat sebagai bentuk perampasan subsidi yang sejatinya merupakan hak masyarakat, khususnya para petani.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada petani di Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, salah satu petani mengaku menebus pupuk subsidi dengan harga Rp 320.000 per paket.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media mendatangi kelompok tani di wilayah setempat. Ketua kelompok tani menyampaikan bahwa dirinya menerima pupuk subsidi dari Gapoktan (Pak Mardi) dengan rincian harga:
Urea (putih) Rp 145.000, Phonska (merah) Rp 165.000
Sehingga total satu paket seharga Rp 310.000.
“Saya salurkan ke petani Rp 320.000, ambil untung Rp 10.000,” pungkasnya.
Sementara itu, Mardi, saat dikonfirmasi di kediamannya, mengatakan bahwa dirinya baru menjabat sebagai ketua kelompok sejak bulan Juni lalu. “Masalah pupuk itu yang urus Pak Bendahara, namanya Dariyono. Kalau pupuk ada di gudang yang lama, Pak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mardi kemudian menghubungi Dariyono untuk menanyakan harga pupuk subsidi. Dariyono menyebut bahwa ia menyalurkan ke kelompok tani dengan harga:
Phonska (merah) Rp 160.000, Urea (putih) Rp 140.000
Sehingga total Rp 300.000 per paket.
Dengan temuan tersebut, oknum penyalur diduga kuat telah merampas subsidi petani dengan menjual pupuk di atas HET, melanggar aturan yang berlaku, serta mengotori program Presiden Republik Indonesia tentang ketahanan pangan nasional.
Tim media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Bersambung…
#(K-@6)





